Tampilkan postingan dengan label kemdikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemdikbud. Tampilkan semua postingan

Download Panduan Pembelajaran Online PPGJ 2018

Download Panduan Pembelajaran Online PPGJ 2018

Salah satu tahapan dalam PPG dalam Jabatan adalah pembelajaran dalam jaringan (online)
selama kurang lebih 2,5 bulan (Tahap 1 pada 31 Mei sampai 18 Agustus 2018, dan tahap 2
mulai 9 Juli sampai 21 September 2018). Ada 2 mata ajar (Course) yang disajikan:
Pedagogik dan Bidang Studi. Masing-masing mata ajar terdiri dari 6 modul. Setiap modul
terdiri dari sejumlah kegiatan belajar.



Di dalam tiap kegiatan belajar terdapat sejumlah materi, tugas, tes, dan forum diskusi. Yang harus dilakukan peserta adalah mengerjakan tugas per kegiatan belajar (umumnya tugas diunggah kembali ke sistem ini), mengerjakan tes formatif di setiap kegiatan belajar, berpartisipasi di dalam forum diskusi setiap kegiat an belajar, serta mengerjakan tugas akhir dan tes sumatif di akhir setiap modul.
Pembelajaran daring ini menggunakan LMS (Learning Management System) brightspace.com
Semua peserta PPG dalam jabatan dan instruktur melakukan aktifitas pembelajaran online
pada web dengan alamat https://ppgspada.brightspace.com (LPTK tertentu)
Ada 2 file yang bisa Anda unduh yakni panduan pembelajaran daring bagi peserta PPGJ serta panduan penggunaan e-learning brightspace. Silakan klik pada tautan di bawah untuk mengunduh.
Catatan: Panduan yang kami bagikan ini khusus bagi peserta dari LPTK Universitas Negeri Malang.
Pada dasarnya isinya sama, selama sama-sama menggunakan brightspace hanya yang berbeda adalah alamat situs pembelajaran masing-masing mungkin berbeda.


.  




Login SIM PKB 2018

Login SIM PKB 2018

Untuk mendaftar atau registrasi dalam rangka mendapatkan akun guru pembelajar, silakan buka link artikel cara registrasi guru pembelajar dan cara mendapatkan akun SIM PKB

SIM PKB merupakan aplikasi online bagi guru untuk mengetahui berbagai macam informasi keguruan. Jika dulu untuk mengecek berbagai macam data dan informasi terpisah-pisah di alamat tertentu, maka lewat SIM PKB semua dijadikan satu agar guru lebih mudah mengakses secara mandiri. buka juga cara cetak surat pengantar jadwal seleksi pretes PPGJ

Sebelumnya di tahun 2015, SIM PKB disebut Guru Pembelajar Online (GPO) , dimana data yang ditampilkan adalah data Hasil UKG tahun 2015 yang dibutuhkan untuk keperluan pelatihan Guru Pembelajar.   Diklat GPO tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Nah bagi guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan moda daring full online wajib memiliki akun dan login di web guru pembelajar. Guru Pembelajar sendiri diubah menjadi PKB atau kepanjangan dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Untuk aplikasi onlinenya disebut SIM PKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Fungsi Utama SIM PKB antara lain untuk mengecek Info GTK, mendaftar dan mengetahui jadwal sertifikasi guru (PPGJ) dan program PKB/Guru Pembelajar itu sendiri serta informasi pelatihan yang bisa diikuti oleh guru.

Adapun alamat yang bisa diakses untuk login SIM PKB tersebut adalah

https://sim.gurupembelajar.id/
atau di link https://paspor.gurupembelajar.id/casgpo/login

Atau alamat baru guru pembelajar 2018  https://app.simpkb.id/

Guru atau peserta guru pembelajar akan diberikan surat pemberitahuan akun yang berisi user ID dan password akun login guru pembelajar. Jadi peserta GP masuk ke web guru pembelajar dan mencari tombol merah login, lalu memasukkan email dan password yang telah diberikan. seperti gambar di bawah ini
login SIM PKB 2018  https://app.simpkb.id/
gambar akun username dan password guru pembelajar

Jika sudah masuk silakan klik Login ) tanda merah pojok kanan atas, kemudian masukkan username dan password yang diberikan.
https://app.simpkb.id/ masuk akun guru pembelajar  SIM PKB
Cara Login di SIM PKB https://app.simpkb.id/

Jika Sudah masuk ke SIM PKB maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah. Sebagian besar guru yang masuk ke SIM PKB mungkin ingin melihat Info GTK dan Program PPGJ. Silakan klik pada menu yang dikehendaki.
cek info gtk sim pkb 2018
SIM PKB Guru 2018
Perlu diketahui guru, bahwa ada 2 alamat web untuk program guru pembelajar ini, pertama sim.gurupembelajar.id fungsinya untuk melihat profil, mengganti foto profil, melihat hasil UKG 2017 (kelompok modul yang sudah didiklatkan di Guru Pembelajar) mengganti password guru pembelajar dll. Dibawah ini tampilan setelah kita berhasil masuk di SIM Guru Pembelajar
login guru pembelajar 2018 2019  https://app.simpkb.id/

SIM PKB ID
Login di https://app.simpkb.id/

sedangkan yang kedua adalah lms.gurupembelajar.id. Learning management  system guru pembelajar digunakan oleh guru sebagai wahana belajar. Di web inilah nantinya guru aktif dalam pelatihan guru pembelajar terutama mereka yang moda daring atau kombinasi.
Untuk memulai kelas atau pembelajaran GP daring silakan raport UKG kita yang merah, lihat yang ada icon bukunya. Arahkan kursor mouse akan muncul di kanannya "Menjadi Peserta Kelas" Klik icon buku (yang dimerah). Maka kita akan diarahkan ke kelas GP.
Login SIM PKB guru 2018
moda daring guru pembelajar

Untuk mendapatkan username serta password untuk login di web guru pembelajar ini bisa menghubungi dinas pendidikan setempat  Atau Instruktur Nasional yang akan menjadi mentor para guru sasaran dalam melaksanakan diklat guru pembelajar ini. Atau bisa juga registrasi mandiri. di registrasi akun guru pembelajar. Mereka ada yang sudah melaksanakan dan ada pula yang akan melaksanakan pelatihan sebagai mentor /instruktur nasional guru pembelajar. Mereka inilah nantinya yang akan memberikan pelatihan kepada guru peserta diklat guru pembelajar. Termasuk cara login dan mengelola akun di web guru pembelajar tersebut. Lewat Instruktur nasional ini pula nantinya.
Nantinya akun login SIMPKB.ID akan diberikan oleh Dinas Pendidikan setempat, lewat ketua KKG/MGMP atau koordinator komunitas dan Instruktur yang sudah dilatih tadi.

Untuk modul guru pembelajar sudah bisa di unduh di link SIM PKB, dimana kami info guru mencoba mencarikan modul-modul tersebut agar bisa dipelajari lebih dulu oleh rekan guru.
INFO GTK di SIM PKB
1. Info GTK di Sim PKB adalah hasil Sinkronisasi dengan Dapodik
2.
Sim PKB adalah sim diklat, yang hanya mengubah jenjang dan mapel, jadi
abaikan data lainnya, fokus ke INFO GTK, terkait Perubahan Data, ubah di
Dapodik atau Verval PTK
3. Nilai UKG jika belum ditahu
diisi di Dapodik dengan angka 0 supaya bisa disinkronkan dengan Sim PKB
dan dapat melihat Info GTK
4. Untuk melihat harus memakai Akun Sim PKB masing-masing dan merupakan tugas masing-masing individu yang punya login masing2
LoginSIM PKB guru 2018
SIM PKB INFO GTK

5. Admin/Operator Sim PKB Dinas Pendidikan
tidak bertanggung jawab atas isi data INFO GTK di Sim PKB Masing-Masing
karena itu hasil dari Dapodik. Admin Dinas hanya bertugas untuk
manajemen Komunitas dan Diklat serta Reset Pasword pada Sim PKB sehingga
tidak bisa menjawab terkait hasil Info GTK di sim PKB...Fokus pada
Tugas dan Tupoksi masing2
6. Reset Password SIM PKB bisa dilakukan di Ketua Komunitas atau Op Sim PKB Dinas.

Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah

Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah










Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah. Dalam setiap sekolah tentu membutuhkan tenaga kamiistrasi sekolah, apalagi sekolah-sekolah besar yang memiliki siswa banyak. Selain itu banyaknya aplikasi baru baik yang berbasis online maupun offline menuntut sekolah untuk merekrut tenaga kamiistrasi jika sebelumnya tidak ada. Mengingat beban kerja dan mengajar guru serta kepala sekolah juga sudah tinggi. Tenaga kamiistrasi sekolah biasa juga disebut tata usaha sekolah ada juga yang menyebutnya dengan istilah operator sekolah.

Pada post sebelumnya sudah kami bagikan mengenai uraian tugas Tata Usaha Sekolah diantaranya tugas Kepala Tata Usaha, TU bagian kepegawaian, TU bagian inventaris/prasarana, bagian keuangan, persuratan, operator komputer, pustakawan, dan penjaga keamanan/satpam sekolah. Maka kali ini akan kami share buku panduan kerja khusus untuk tenaga kamiistrasi sekolah.

buku panduan kerja untuk tata usaha tenaga kamiistrasi maupun operator sekolah, tata usaha madrasah disertai contoh contoh surat kamiistrasi sekolah
Buku kerja kamiistrasi sekolah

Buku panduan kerja tenaga kamiistrasi disusun oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan bekerjasama dengan Kepala Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS)

Dalam buku panduan ini memuat:

  1. Kualifikasi dan kompetensi tenaga kamiistrasi sekolah

  2. Deskripsi/uraian tugas tenaga kamiistrasi sekolah

  3. Contoh-contoh surat, program kerja, buku kegiatan dan lain-lain


Sangat bagus dimiliki oleh anda yang bekerja di sekolah agar lebih
mengenal apa saja tugas yang harus dikerjakan oleh tenaga kami sekolah.
Apalagi biasanya jelang awal tahun pembelajaran, biasanya banyak
sekolah yang merekrut tenaga baru untuk mengurus kamiistrasi sekolah
karena  jika guru yang mengerjakan kamiistrasi sekolah akan cukup
kerepotan disamping tugas guru yang memang sudah menumpuk.
Nah jika
anda bekerja sebagai tenaga kamiistrasi tersebut ada baiknya
mendownload buku panduan kerja tenaga kamiistrasi sekolah ini.  Silakan unduh di tautan ini file lengkapnya. Ekstraks (klik kanan pada file)  masukkan password jobleh.blogspot.com ketika diminta.
















INFO LAINNYA... kamiistrasi sekolah,
kemdikbud,
Modul,
operator sekolah,
SD,
SMP,
Tata Usaha Sekolah





Program Pengajar Pengganti (Jarti) Kemdikbud

Program Pengajar Pengganti (Jarti) Kemdikbud

PROGRAM PENGAJAR PENGGANTI (JARTI) 
Latar Belakang
Guru Daerah Khusus yang telah menjadi Calon Peserta PPG dari Daerah Khusus Akan  diadakan Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang  dilaksanakan selama 3 bulan. Untuk itu akan diadakan Penerimaan Pengajar Pengganti yang akan ditugaskan selama 3 bulan.  

Pengertian 
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk menggantikan Guru Daerah  Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Dalam Jabatan (Daljab)
  Persyaratan
1.     Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang
dilegalisasi;
2.     Usia Maksimal 35 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2018;
3.     Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter; 
4.     Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
5.     Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK;
6.     Menandatangani pakta integritas;






Calon peserta melakukan registrasi online: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
1. Registrasi akun, dengan mengisikan data awal:
•     Nomor Induk Kependudukan (NIK);
•     Nama;
•     Email aktif; dan
•     Membuat Password.
2. Verifikasi akun
•     Verifikasi akun dikirimkan ke email; dan
•     Ikuti perintah yang diterima pada email.
3. Login ulang dengan user (NIK) dan password yang telah dibuat.

Login ulang dan melengkapi data diri, serta unggah berkas
1.    Melengkapi profil diri
2.    Alamat (sesuai KTP, dan domisili saat ini)
3.    Latar Belakang Pendidika
4.    Memilih Lokasi JARTI (pilihan 1 & 2)
5.    Unggah berkas Pendaftaran.

Seleksi Administrasi (1 – 5 Agustus 2018)
1.    Kesesuaian data diri dengan scan KTP yang diunggah.
2.    Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan scan ijazah dan transkrip nilai.
3.    Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
4.    Kebenaran pakta integritas.
5.    Kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6.    Kebenaran Surat Keterangan Sehat.
7.    Kebenaran Surat Pernyataan Izin Keluarga.

Penetapan peserta (6-8 Agustus 2018)
1.    Verifikasi dan validasi data peserta,
2.    Kesesuain latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
3.    Letak wilayah lokasi JARTI

Pengumuman (10 Agustus 2018)
Kelulusan seleksi JARTI  akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui laman: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id 

Registrasi JARTI
Merupakan konfirmasi kesediaan peserta untuk mengikuti pembekalan dan menjalankan
tugas sesuai dengan keputusan penetapan peserta.
Registrasi peserta dilakukan secara online melalui http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id)

Pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan (24-25 Agustus 2018)
Peserta JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat tugas akan dilakukan pembekalan
singkat oleh:
1.    Dinas Pendidikan Propinsi untuk peserta JARTI jenjang SMA/SMK
2.    Dinas Pendidikan Kabupaten untuk peserta JARTI jenjang SD dan SMP

Penugasan di daerah khusus
1.    Peserta melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan
2.    Tanggal 1 September sampai dengan 2 Desember 2018

Pelaporan kegiatan
1.    Setelah selesai melaksanakan tugas, peserta wajib membuat dan menyampaikan laporan
kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan. 
2.    Laporan dapat diunggah pada tanggal 2 - 4 Desember 2018 melalui link pada laman
http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id

Penarikan dan Sertifikat (2-4 Desember 2018)
Peserta yang telah mengumpulkan laporan, maka peserta tersebut berhak mendapatkan
Sertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Hak Peserta JARTI
1.  Insentif dan biaya hidup setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
selama 3 bulan.
2.  Biaya Transpor keberangkatan dari  daerah asal peserta ke daerah sasaran dan kepulangan
dari daerah sasaran ke daerah asal peserta (at cost).
3.  Mendapatkan sertifikat pengabdian dalam bidang pendidikan. 

Penghargaan
Kepada peserta JARTI yang telah menyelesaikan tugas pengabdian di daerah khusus akan
diberikan piagam penghargaan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdikbud.

Sanksi
Sanksi akan diberikan melalui tahapan:
1.   Peringatan secara lisan. 
2.   Peringatan secara tertulis.
3.   Penghentian penugasan sebelum waktunya berakhir, selanjutnya yang bersangkutan
dinyatakan gugur dan diwajibkan mengembalikan seluruh biaya hidup yang telah diterima.
Peserta yang dinyatakan gugur maka akan gugur seluruh haknya. 
4.   Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdikbud setelah melalui pengkajian, pembahasan, musyawarah, dan masukan dari pejabat
terkait di sekolah sasaran. 

Tertarik dan berminat? Silakan menuju link http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id atau www.sergur.id


INFO LAINNYA... GTK,
Info Guru,
kemdikbud,
PPGJ



Metode Hybrid Learning PPG dalam Jabatan

Metode Hybrid Learning PPG dalam Jabatan


Pola sertifikasi guru dalam jabatan mulai tahun 2018 ini diubah, jika tahun-tahun sebelumnya menggunakan pola PLPG, maka diganti menjadi pola Pendidikan Profesi Guru. Seleksi calon peserta pun begitu ketat.PPG dalam jabatan direncanakan akan dilaksanakan dalam 2 tahapan yakni tahap 1 yang akan segera dimulai dan tahap 2 yang diperkirakan dimulai Agustus nanti. Antara PPG prajabatan tentu berbeda metode pendidikannya dengan PPG dalam jabatan. Hal ini sudah diiformasikan oleh Ditjen GTK dan LPTK-LPTK penyelenggara PPGJ.  PPGJ tahun 2018 akan menggunakan metode hybrid learning. Istilah ini mungkin terdengar asing ditelinga kita dan tentu saja calon peserta wajib tahu apa itu metode hybrid learning.

Metode Hybrid Learning PPG dalam  http://ppg.spada.ristekdikti.go.id/



Apa itu Metode Hybrid Learning



Berdasarkan tulisan dari berbagai sumber Hybrid learning merupakan pembelajaran yang menggabungkan berbagai pendekatan dalam pembelajaran yakni pembelajaran tatap muka (face to face), Pembelajaran berbasis komputer dan pembelajaran berbasis online ( internet dan mobile learning). Metode Hybrid Learning disebut juga blended learning karena menggabungkan berbagai macam pendekatan pembelajaran tersebut .


Metode Hybrid Learning dalam PPG dalam Jabatan



Sebagaimana disebutkan dalam pengumuman Ditjen GTK bahwa PPGJ tahun 2018 ini akan menggunakan metode hybrid learning.  Sistem pembelajaran PPG Dalam Jabatan melalui moda Hybrid Learning dengan 3 (tiga) tahapan pembelajaran:
  1. Pembelajaran melalui daring selama 12 minggu (3 bulan pertama) melalui virtual class (e-learning) di alamat web  http://ppg,spada,ristekdikti,go,id/ atau di https://ppgspada.brightspace.com/ (SPADA dan ID-REN dengan bobot 10 SKS) untuk pendalaman materi bidang studi PPG yang dipilih. Guru mempelajari modul yang telah disediakan dalam sistem pembelajaran daring. Selama pembelajaran daring guru tidak meninggalkan tugas mengajar. Bagi guru yang tidak memenuhi kecukupan waktu dalam mengikuti kelas daring sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka tidak dapat melanjutkan  ke pembelajaran berikutnya melalui tatap muka.

  2. Pembelajaran melalui tatap muka (lokakarya) selama 5 (lima) minggu di perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan dengan bobot 8 (delapan) SKS untuk menyusun perangkat pembelajaran dan proposal penelitian tindakan kelas. 

  3. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama 3 (tiga) minggu di sekolah dengan bobot 6 (enam) SKS yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.

Direktorat Pembelajaran Dikti telah menyiapkan 44 mata kuliah dan lebih dari 1200 modul yang diikuti 38 Universitas penyelenggara PPGJ.


http://ppg.spada.ristekdikti.go.id/



Pembelajaran Daring PPGJ



Peserta PPGJ nantinya diwajibkan mengikuti pembelajaran daring/online selama 3 bulan yang bisa diakses di http://ppg,spada,ristekdikti,go,id/ dimana akses loginnya akan diberikan kepada masing-masing peserta PPGJ. Artinya guru/peserta PPGJ belajar mandiri yang akan dipandu oleh tutor/dosen pembimbing/pengampu yang telah ditetapkan.Silakan unduh panduan pembelajaran daring PPGJ tersebut.

Hingga berita ini ditulis laman pembelajaran online untuk peserta PPGJ 2018 yang beralamat di http://ppg.spada.ristekdikti.go.id/ sudah bisa diakses, namun masih dalam tahap pengembangan. Dimana modul-modul serta mata kuliah daring belum tersedia secara lengkap. Namun bagi guru yang ingin mengetahui lebih awal bisa juga mendownload beberapa contoh modul yang sudah diunggah dihalaman SPADA Ristek Dikti tersebut. Silakan klik ditautan ini sebagai contoh.

Tujuan

Penerapan Sistem Hybrid Learning tersebut diharapkan dapat menghasilkan lulusan ( Guru Dalam Jabatan ) yang unggul dan berkarakter dan mempunyai nilai-nilai kebangsaan serta relevan dengan perkembangan era industri 4.0 sehingga dapat menghasilkan kualitas peserta didik yang baik.

Kemajuan teknologi yang semakin maju mengharuskan para guru untuk beradaptasi dengan mengembangkan model pembelajaran digital yang sesuai agar dapat memfasilitasi para anak didik untuk dapat menggali potensi dalam diri anak didik sehingga mereka dapat bersaing di era Revolusi Industri 4.0. Untuk memfasilitasi para guru untuk melaksanakan proses pembelajaran digital, perguruan tinggi perlu melakukan reorentiasi kurikulum yaitu Hybrid Learning.


Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara PPGJ 2018



Saat artikel ini ditulis terdapat 18 perguruan tinggi yang sudah terdaftar dalam situs Spada Ristek Dikti, dan akan bertambah, karean masih ada LPTK yang belum melaksanakan sosialisasi dan persiapan. 


  1. Universitas Negeri Jakarta   -------  http://unj.ac.id/lp3m/  

  2. Universitas Negeri Yogyakarta

  3. Universitas Negeri Semarang ------- http://lp3.unnes.ac.id/v2/  

  4. Universitas Negeri Surabaya

  5. Universitas Negeri Malang ------- http://ppg.um.ac.id/

  6. Universitas Negeri Gorontalo ------- http://ppg.ung.ac.id/ 

  7. Universitas Negeri Makassar

  8. Universitas Negeri Manado

  9. Universitas Negeri Medan  https://ppg.unimed.ac.id/  

  10. Universitas Negeri Padang

  11. Universitas Pendidikan Ganesha ----- http://mbmi.undiksha.ac.id/  

  12. Universitas Pendidikan Indonesia

  13. Universitas Sebelas Maret ----- http://ppg.fkip.uns.ac.id/  

  14. Universitas Jember       http://ppg.fkip.unej.ac.id/  

  15. Universitas Muhammadiyah Malang

  16. Universitas Sanata Dharma

  17. Universitas Ahmad Dahlan

  18. Universitas Syiah Kuala ----- http://ppg.fkip.unsyiah.ac.id/  

Universitas Sriwijaya http://fkip.unsri.ac.id/
Universitas Lambung Mangkurat http://ppg.ulm.ac.id/
Universitas Tanjungpura https://fkip.untan.ac.id/
Universitas Nusa Cendana https://fkip.undana.ac.id/
Universitas Pattimura http://ppg.fkip.unpatti.ac.id/
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka http://ppg.uhamka.ac.id/
Universitas Muhammadiyah Purwokerto http://ppg.fkip.ump.ac.id/

Tahapan pendidikan PPG dalam Jabatan 2018 dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 31 Mei 2018 sejumlah 6.775 guru dan tahap kedua dimulai 2 Juli 2018 dengan sasaran 7.112 guru. Sementara, tahap ketiga dimulai pada 1 September 2018, khusus untuk guru dari daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) dengan jumlah sasaran 7.000 guru.

Kesimpulan. Metode Hybrid learning dalam PPGJ merupakan metode baru dalam sertifikasi guru pola PPGJ yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Dikti. Hybrid learning dalam PPGJ terdiri dari pembelajaran daring (online), lokakarya dan PPL. Segera persiapkan diri anda calon peserta PPGJ tahun 2018.


INFO LAINNYA... 2018,
kemdikbud,
PPGJ,
Sertifikasi Guru



Verval Data Kependudukan SIM PKB

Verval Data Kependudukan SIM PKB










Dalam portal SIM PKB saat ini telah tersedia menu baru yakni menu verifikasi dan validasi data kependudukan pribadi pemilik akun di SIM PKB. Bagi Anda guru yang memiliki akun di SIM PKB wajib melakukan verval data kependudukan ini.

Tujuannya tentu saja agar data sinkron antara pengisian PUPNS, data di dapodik dan SIM PKB itu sendiri. Jadi jika ada kesalahan pengisian di salah satu aplikasi bisa terdeteksi. Bukan tidak mungkin hal ini diutujukan pula untuk keperluan penerimaan CPNS 2018 nanti.

Yang harus disiapkan bapak dan ibu adalah KTP, kemudian KTP tersebut di scan dalam format jpeg. Ukuran hasil scan antara 100-1000kb. Jika Bapak Ibu tidak bisa bisa minta bantuan operator sekolah di tempat Anda bekerja.

Silakan dicatat dulu di kertas, data-data yang akan diinput di dalam verval SIM PKB yakni NIK, Nama Lengkap anda, Tempat dan tanggal lahir , Jenis Kelamin, Golongan Darah, Alamat, Nama Provinsi, Nama Kota dan Kabupaten, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan/Desa RT/RW, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan

Jika kedua hal tadi sudah siap silakan login di SIM PKB menuju alamat https://paspor.simpkb.id/ untuk login di SIM PKB. Jika sudah login, cari menu PROFILKU.


Verval Data Kependudukan SIM PKB


Verval Data Kependudukan SIM PKB

Sesuai perintah dalam aplikasi maka Isi dengan lengkap dan benar semua isian SESUAI eKTP bapak ibu. Untuk memasukkan scan KTP klik file, cari di folder komputer atau yang sudah disimpan dalam HP. Kemudian klik lanjut. Maka akan diarahkan ke bagian konfirmasi.

 Akan muncul hasil upload scan KTP berikut data-data yang sudah diinput. Perhatikan dengan seksama hasil isian kita apakah sudah sesuai dengan eKTP. Kalau yakin sudah benar.


langkah verval data kependudukan di SIM PKB


langkah verval data kependudukan di SIM PKB

Catatan:
Hal yang harus diperhatikan saat verval data kependudukan.
Catat dahulu dikertas data-data kependudukan dalam eKTP sebelum diinput.
Isi data sesuai dengan data di EKTP
Data yang sudah diverifikasi pusat tidak dapat diubah, maka dari itu kerjakan dengan teliti. Bisa diedit dengan memgajukan ulang (lihat gambar terakhir jika belum diverifikasi dan divalidasi oleh kami)
Sebaiknya gunakan komputer/laptop untuk mengerjakan verval data kependudukan ini agar lebih mudah karena tampilan layar yang lebih besar.
Jika merasa kesulitan, silakan hubungi dan minta bantuan operator dapodik/sekolah.
Saat ini belum ada kakapan batas akhir verval data kependudukan ini.

















INFO LAINNYA... 2018,
Guru,
kemdikbud,
SIM PKB,
Verval





Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Permendikbud nomor 15/2018

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Permendikbud nomor 15/2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2018 ini mengatur masalah pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini tentunya berkaitan dengan masalah tunjangan, dimana jika guru tidak memenuhi beban mengajar yang dipersyaratkan maka tunjangan tidak bisa dibayarkan. Dimana hal ini banyak terjadi pada guru-guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA, maupun SMK.



Ada beberapa hal penting dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018 ini diantaranya adalah;


Beban Kerja Guru 


Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan kamiistrasi pangkal/induk, yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh  koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud  bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin  huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.


Pelaksanaan pembelajaran


Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam Tatap Muka per minggu.
Sedangkan Pelaksanaan Pelaksanaan pembimbingan bagi Guru BK dan Guru TIK membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.


Tugas tambahan Utama



Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru dilakukan di satuan induk/pangkal yang meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Tugas tambahan poin a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Tugas tambahan poin e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus


Tugas tambahan lain


Tugas Tambahan Lain meliputi
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar  dan pendidikan menengah.

Tugas tambahan lain ini dapat dihitung sebagai sebagai pemenuhan jam Tatap Muka yang dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

Guru yang mendapat tugas tambahan lain ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan kamiistrasi induk.

Nah demikian tadi pedoman pemenuhan beban kerja guru atau bisa juga dikatakan pemenuhan beban mengajar/tatap muka bagi guru mata pelajaran, Guru BK dan Guru TIK.  Permendikbud nomor 15/2018 secara lengkap. Silakan diunduh dan dipahami khususnya bagi guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK yang rentan dengan yang namanya kasus kurang jam mengajar karena jumlah rombel yang kurang di sekolah induk.

Dalam Hubungannya dengan pembayaran tunjangan guru, maka guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka serta wajib melampirkan bukti fisik tugas-tugas tambahan tersebut ke dinas pendidikan.

Berikut tabel daftar tugas tambahan guru dan ekuivalensinya

NoNama Tugas Tambahan GuruEkuivalensi Beban Kerja/Minggu
Tugas Tambahan Utama
1wakil kepala satuan pendidikan;12 Jam Tatap Muka
2ketua program keahlian
3kepala perpustakaan
4kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory
5pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu6 jam tatap muka
Tugas Tambahan Lain
1Wali Kelas2 Jam Tatap Muka
2Pembina OSIS 2 Jam Tatap Muka
3Pembina Ekstrakurikuler 2 Jam Tatap Muka
4Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); 2 Jam Tatap Muka
5Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)2 Jam Tatap Muka
6Guru Piket 1 Jam Tatap Muka
7Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 1 Jam Tatap Muka
8Penilai Kinerja Guru2 Jam Tatap Muka
9Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru
a. Tk. Nasional3 Jam Tatap Muka
b. Tk. Propinsi2 Jam Tatap Muka
c. Tk. Kabupaten 1 Jam Tatap Muka


INFO LAINNYA... 2018,
Dapodik,
Guru,
kemdikbud,
Peraturan,
Permendikbud,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru