Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, menjelaskan bahwa peringkat akademis dan perfoma masing-masing sekolah menjadi indikator utama lulus atau tidaknya peserta Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) melalui jalur undangan.
snmptn |
"Peserta SNMPTN yang tidak menyertakan rekomendasi dari sekolah tidak akan diproses lebih lanjut, terutama untuk rekomendasi seni, keterampilan, dan olahraga," ujar Bambang, pekan lalu.
Dalam ketentuan khusus SNMPTN mengenai persyaratan siswa pelamar dinyatakan, selain harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar pada PDSS, siswa juga harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah. Sedangkan prinsip seleksi diantaranya untuk mendapatkan calon mahasiswa berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya serta hasil ujian nasional.
"Seleksi juga dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja sekolah," ujarnya.
Ketentuan tersebut sesuai dengan latar belakang SNMPTN, bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK akan menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik dan rekomendasi kepala sekolah
INFO LAINNYA... 2015,
SNMPTN,
Ujian Nasional