Buka Juga Juknis pemenuhan beban kerja guru PAI.
Jika dilingkungan Kemdikbud telah ada aturan mengenai hal ini yakni permendikbud no 42 tahun 2015 tentang ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan. Begitu pula di Kemenag telah diterbitkan pula peraturan tersebut. Keputusan menteri agama no 103 tahun 2015 mengatur hal yang sama.
Dalam Keputusan ini diatur mengenai 4 hal; Beban kerja, Kesesuaian mata pelajaran yang di ampu dengan sertifikat pendidik, tugas tambahan dan penetapan beban kerja. Selain itu mengatur pula kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler yang diakui kesetaraan jam pelajarannya.
Mengenai tugas tambahan yang diakui sbb:
Kepala Madrasah, Wakil kepala madrasah, kepala asrama, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, Kepala Lab, kepala bengkel, wali kelas dan guru piket.
Membimbing Kegiatan ekstrakurikuler diakui 2 jam pelajaran dengan mengampu minimal 15 siswa. Dimana setiap pembimbing maksimal dibolehkan 2 kegiatan
Untuk kepetusan lengkap Menteri agama no 103 tahun 2015 bisa diunduh di tautan ini
INFO LAINNYA... Kemenag,
Kesejahteraan Guru,
Kinerja Pegawai,
Madrasah,
Peraturan,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru