Apa itu PPG Prajabatan? PPG Prajabatan ialah pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh Kemristek Dikti bagi mahasiswa yang baru lulus ataupun mereka yang belum mengajar di sekolah. Bagaimana jika baru beberapa tahun lulus dan sudah mengajar? Boleh saja daftar, yang penting memenuhi persyaratan.
Berikut isi lengkap pengumuman pendaftaran PPG Prajabatan Bersubsidi.
Dalam rangka memenuhi kuota PPG Prajabatan Bersubsidi dengan Bantuan pendidikan Dit Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kementerian Riset dan Teknologi dan Dikti memanggil putra putri yang berminat dan berbakat menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon peserta PPG Prajabatan Bersubsidi tahun 2018.
Buka Juga
Pedoman Penyelenggaraan PPG Reguler
Standar Pendidikan Guru
Prodi yang dibuka yakni
Matematika, IPA, Teknik Elektronika, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Agribisnis Hasil Pertanian Perikanan Produksi Tanaman dan Produksi ternak, Usaha Jasa Pariwisata dan Pelayaran.
Jadwal Seleksi
Pendaftaran online via ppg.ristekdikti (online) 5 Maret - 17 April 2018
Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta:
a. Lulusan S1/D4 perguruan tinggi terakreditasi
b. Berusia maksimal 28 tahun s/d 31 Desember 2018
c. Prodi S1/D4 linier dengan prodi pada program PPG Prajabatan
d. Calon peserta (mahasiswa) terdaftar di PDDIKTI atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
e. Bebas NAPZA, bukti dengan Surat Keterangan dari BNN atau yang berwenang.
f. Sehat Jasmani dan Rohani, surat dari Dokter RS pemerintah.
g. Berkelakuan baik, surat dari kepolisian
h. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama PPG, surat pernyataan bermeterai disahkan Kades/Lurah.
Pendaftaran dilakukan secara online di alamat website http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/index.php/pendaftaran/formulir/index
paling lambat 17 April pukul 24.00
Tahun lalu PPG Prajabatan Bersubsidi dibagi 2 gelombang. Bagaimana tahun ini? Kita tunggu Saja. Nah bagi yang memiliki ijazah sesuai prodi yang dibuka dan berminat daftar, siapkan persyaratan yang telah disebutkan diatas.
INFO LAINNYA... Pendidikan Tinggi,
PPG,
Sertifikasi Guru