Juknis Pemberian Insentif Pusat

Juknis Pemberian Insentif Pusat










Pada Post sebelumnya sudah kami bagikan  perihal persyaratan guru yang menerima tunjangan insentif pusat yang menggantikan posisi tunjangan fungsional. Selain itu juga kami share syarat bagi guru yang bisa mendapatkan tunjangan insentif tersebut.

Update informasi, insentif pusat sekarang diubah menjadi tunjangan tambahan penghasilan. 

juknis pencairan penyaluran tunjangan insentif guru non pns tahun
Insentif pusat guru non PNS 2018

Insentif guru ini berasal dari pusat dan diberikan kepada guru non PNS serta sudah berjalan sejak 2016 lalu. Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun anggaran 2016. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

juknis insentif guru non pns

Pemberian Insentif bagi GBPNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan kamiistrasi pangkal yang sama.  

Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. 
3. Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan.

syarat mendapatkan insentif pusat
juknis penyaluran insentif pusat guru non PNS tahun 2017

B. Mekanisme Pembayaran Insentif
 1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik.  Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. 
4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Ada dua juknis, yakni untuk jenjang Dikdas (SD & SMP) dan jenjang Dikmen (SMA/SMK) Silakan unduh secara lengkap di link ini dan link ini. Demikian tadi petunjuk teknis pemberian insentif pusat, silakan Bapak Ibu download dan pelajari.

















INFO LAINNYA... 2018,
Guru,
Honorer,
Insentif,
Non PNS,
PNS,
Tunjangan





Related Posts

Juknis Pemberian Insentif Pusat
4/ 5
Oleh