Guru sebagai tenaga profesional mempunyai peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun tingakat daerah. Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur daerah yaitu Kantor Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah termasuk kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah.
Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberian tunjangan profesi guru madrasah bertujuan utnuk meningkatkan :
- kualitas proses belajar mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
- kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
- kesejahteraan guru madrasah; dan
- mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah.
Guru madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran Tunjangan profesi madrasah sebagai berikut:
- Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (Inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan massa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 silakan bisa Anda unduh melalui link yang kami sediakan berikut ini.
Download File :
JUKNIS DAN SK DIRJEN TPG 2018Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 yang bisa admin sampaikan. Semoga bermanfaat...
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018
Untuk Anda
4/
5
Oleh
AZIZ