melanjutkan postingan sebelumnya mengenai Surat Edaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar , kali ini kami ingin membagikan informasi mengenai Persyaratan serta Jadwal Pelaksanaan Program Inpassing Menjadi Penilik dan PB Tahap III bersumberkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2152/B2.4/KP/2018 tentang Sosialisai Program Inpassing menjadi Penilik dan PB Tahap III.
Berikut ini kutipan dari surat tersebut.
Persyaratan mengikuti inpassing diatur sebagai berikut:
1. Untuk yang alih jabatan dari Fungsional Umum menjadi Penilik atau Pamong Belajar
a. Berstatus PNS;
b. Berkualifikasi Pendidikan minimal S1/D-IV semua jurusan;
c. Berusia maksimal 57 tahun bagi yang berpangkat/golongan IV/a keatas, dan berusia maksimal 55 tahun bagi yang berpangkat golongan III/d kebawah;
d. Memiliki pengalaman menangani pendidikan nonformal minimal 2 tahun;
e. Nilai SKP/DP3 minimal baik.
2. Untuk Penilik atau Pamong Belajar yang telah menerima SK Pembebasan Sementara
a. Bestatus sebagai pemangku jabatan fungsional Penilik atau Pamong Belajar pada SPNF SKB;
b. Memiliki SK Pembebasan Sementara dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kab/Kota;
c. Nilai SKP/DP3 minimal Baik.
Adapun tahapan yang akan dilalui pada tahap III penyesuaian/inpassing menjadi Penilik atau PB, diatur sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan unggah berkas : tanggal 13 s.d 31 Agustus 2018;
2. Verifikasi berkas : tanggal 3 s.d 7 September 2018;
3. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi: tanggal 13 s.d 18 September 2018;
4. Pelaksanaan Uji Kompetensi: tanggal 26 September 2018 (Penilik) dan tanggal 27 September 2018 (Pamong Belajar);
5. Pengelolaan hasi Uji Kompetensi : tanggal 1 s.d 2 Oktober 2018 dan
6. Pengumuman Kelulusan Uji Kompetensi : tanggal 9 s.d 11 Oktober 2018.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan check file dibawah ini.
Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih.