Kabar Gembira buat Penilik dan Pamong Belajar bahwasanya melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 52036/A3.3/KP/2018 menyampaikan, mengenai Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilik dan Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Berikut ini kutipan dari Surat edaran tersebut.
"
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pembina jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar, dalam hal ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menyelenggarakan "Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong Belajar pada SKB Tahap III dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut ".
Gambar. Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Penilik dan Pamong Belajar Tahap III |
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan check pada file berikut ini.
Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih.