Tampilkan postingan dengan label DHGTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DHGTK. Tampilkan semua postingan

Info! DHGTK dan InfoGTK Masih Bermasalah, Jangan Panik!

Info! DHGTK dan InfoGTK Masih Bermasalah, Jangan Panik!





Pada postingan kali ini kami ingin membagikan informasi seputar DHGTK dan InfoGTK, seperti yang dialami saat ini banyak rekan-rekan OPS bertanya, mengeluh dan panik karena masalah yang sedang dialami pada saat pengisian Absensi Online di DHGTK dan Belum Valid Dat di InfoGTK. 




Solusinya kita tidak usah panik, berikut ini ulasan informasi seputar permasalahan yang sedang terjadi di DHGTK dan InfoGTK:





Disampaikan khusus kepada Bapak Ibu Kepala Sekoalah maupun Guru yang telah Sertifikasi, dikarenakan telah terbitnya Daftar Pengusulan untuk di Ajukan ke Kementerian mengenai Validasi dan Verifikasi dari Dinas Kabupaten. 




Disampaikan kepada semuanya, mohon untuk TIDAK PANIK, dikarenakan baru Pengusulan Belum Terbit SK untuk Penciran, dengan kata lain masih dalam Proses Pengumpulan Data Berkas, untuk kesesuaian data baik Nominal Gaji yang akan diterima oleh Bapak/Ibu. 




Adapun kenapa tidak adanya Data Bapak Ibu Kepala Sekolah/ Guru yang telah diedarkan Dinas adalah karena:




1. Belum ditariknya Data Dapodik oleh Pengelola Tunjangan Pusat sehingga belum berubahnya Data Baru karena Proses Mutasi/Rotasi. 




2. Belum terbitnya InfoGTK sesuai Dapodik terbaru dikarenakan Kementerian sedang memproses data tersebut penarikan data seluruh Indonesia. 




3. Data Dapodik belum syncron karena Kepala Sekolah lama belum masuk kedalam Induk Sekolah Baru. 




4. Maintanance InfoGTK sehingga tidak bisa di akses oleh semua PTK. 




So, Apa yang harus dilakukan?




1. Bersabar dan serahkan semua kepada yang mengerjakannya. 




2. Beri Ruang agar OPS bisa memantau dan setiap hasil pasti akan disampaikan kepada Bapak Ibu semua.




3. Sinkron ulang dan tunggu 1 minggu kedepan untuk menunggu hasil dari InfoGTK yang masih dalam Perbaikan. 




4. Untuk DHGTK kepada semuanya wajib untuk mengabses baik menggunakan Mesin, maupun langsung secara online via Aplikasi Hadir GTK di website: http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/




Tidak ada pengaruh jika seorang Pimpinan akan tidak valid Info GTK nya karena Guru tidak mengabsen, karena Absen hanya berlaku untuk perorangan. 




Tetapi sangat berpengaruh jika Kepala Sekolah tidak ada (tercantum dalam dapodi) yang mengakibatkan semua Guru dalam sekolah tersebut tidak dapat mengirimkan data Dapodik (synch) dan dipastikan data akhir akan sangat berpengaruh atau berbeda dengan perubahan barunya sehingga tertangguhkannya Pencairan semua Tunjangan dalam 1 sekolah tersebut. 




Sumber: Permendikbud No. 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. 


Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat menjawab segala kerisauahan dan keresahan rekan-rekan OPS sekalian. Semoga bermanfaat dan salam satu data.  



Pilih DHGTK V.1 atau DHGTK V.2?

Pilih DHGTK V.1 atau DHGTK V.2?


pilih dhgtk v.1 atau dhgtk v.2?

Postingan kali ini kami ingin mencoba membahas mengenai permasalahan yang paling banyak dikeluhkan saat ini oleh rekan-rekan OPS, mengapa kami berani mengatakan paling banyak dikeluhkan? karena ini sudah di lakukan survey dari beberap forum Operator Dapodik... kebanyakan permasalahan yang dikeluhkan saat ini adalah mengenai pengisian DHGTK. 

Sebelum kami mencoba memberikan solusi dari permasalahan diatas, alangkah baiknya kita Mengenal dan mengetahui kenapa harus melakukan absensi online melalui DHGTK.
"Mulai tahun pelajaran 2018/2019, kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 

Selanjutnya,  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dan TP Guru PNS" (Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) . 
Apa sebenarnya Tujuan DHGTK ?

Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online menggunakan sebuah aplikasi yang disebut DHGTK yang terdapat pada situs 

http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id . Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan Penyaluran TP Guru PNSD. 


Penyaluran TP dapat dipantau melalui aplikasi SIM-Bar berbasis android yang dapat diakses oelh para pemangku kepentingan pendidikan. Aplikasi SIM-Bar akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. 

Sumber: (Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)
Penting harus diketahui: DHGTK akan resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan dituangkan dalam juknis TP sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran TP dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun kepada guru. 

Siapa yang harus melakukan proses absensi di DHGTK Online?

Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Petugas yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah seperti Operator Sekolah untuk melakuan proses absensi setiap hari. 
Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan Account Kepala Sekolah yang telah dientrikan di Dapodik PAUD, atau login di Aplikasi Dapodik PAUD. 


Setelah kita mengetahui pentingnya absensi online untuk dilakukan setiap hari. Selanjutnya, kami akan membahas sesuai judul topik pembahasan kali ini yaitu Pilih DHGTK v.1 atau DHGTK v.2?

DHGTK v.1 atau DHGTK v.2? barangkali rekan sekalian bertanya-tanya mengenai versi DHGTK sekarang. Untuk awal semester ini pemerintah kembali meluncurkan versi terbaru dari DHGTK yaitu DHGTK v.2. Sebagian dari kita mungkin sudah melakukan pengisian absensi online menggunakan DHGTK v.2 , atau masih ada yang belum melakukan absensi online dan ada juga yang mengisi absensi online menggunakan DHGTK v.1. 

Terdapat beberapa rekan-rekan OPS yang bertanya, DHGTK versi manakah yang harus digunakan untuk pengisian absensi online?Baik DHGTK v.1 ataupun DHGTK v.2 semuanya dapat kita gunakan dalam pengisian absensi online, tapi tidak bisa sekaligus kita gunakannya.

Apabila rekan mengunakan DHGTK v.1 untuk pengisian absensi online, maka data GTK di DHGTK v.2 juga akan terupdate. So, jangan bingung dan khawatir mengenai mana DHGTK yang harus digunakan. 

Berikut ini link untuk askes DHGTK v.2 : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/
Baca Juga: Pengenalan DHGTK v.2 

Baca Juga : Cara Mengisi / Entry Kehadiran GTK di DHGTK v.2 

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan bisa menjawab kerisauan serta keraguan rekan-rekan saat ini. 


Cara Mengisi (Entri) Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan di DHGTK V.2

Cara Mengisi (Entri) Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan di DHGTK V.2









Cara Mengisi (Entri) Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan di DHGTK V.2

 
Pada postingan sebelumnya kita membahas mengenai Pengenalan Fitur-fitur Terbaru di Aplikasi DHGTK v.2  . Selanjutnya kita masuk ke pembahasan Bagaimana Cara Mengisi (Entri) Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan di DHGTK v.2?

Di beberapa forum tanya jawab seputar Dapodik PAUD, kami mendapati beberapa pertanyaan dari rekan-rekan OPS baik OPS PAUD maupun OPS tingkat SD-SLTA mengenai bagaimana cara mengisi kehadiran guru di DHGTK v.2. 

Oleh karena itu, untuk membantu rekan-rekan yang mengalami kendala pada saat pengisian kehadiran GTK karena di semester sebelumnya kita juga telah mengisi kehadiran GTK secara online melalui Aplikasi DHGTK v.1. 

Barangkali, rekan sekalian sekilas melihat Aplikasi DHGTK v.2 memiliki perbedaan pada saat pengisian kehadiran maupun untuk mencetak SPTJM dibandingkan dengan DHGTK v.1. 

Memang betul, untuk v.2 ini memiliki dari segi penampilan aplikasi memang berbeda dengan v.1 begitu juga dengan Fitur-fitur yang tersedia di setiap menu. Dan bisa dikatakan untuk DHGTK v.2 Menu beserta Fitur lebih banyak dan lengkap dibandingkan v.1. Karena yang namanya aplikasi pasti akan dilakukan update bertujuan untuk mempermudah pengguna dalam penggunaan aplikasi. 

Baiklah dengan tidak memanjangkan penjelasan, langsung saja kita masuk ke topik pembahasan yaitu:

Cara Mengisi / Entri Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan di DHGTK v.2:

Kemudian silahkan Login. 

2. Setelah berhasil login, maka kita akan masuk ke halaman utama DHGTK v.2 dimana pada halaman ini kita langsung dihadapkan pada Daftar Kehadiran Harian Guru. 

 





3. Selanjutnya, masuk ke tahapan Cara Mengisi Kehadiran:


- Silahkan klik pada Menu Kelengkapan Sekolah
- Lalu pilih dan klik Entri Kehadiran



- Pilih tanggal yang di sebelah kiri (Kalender), untuk menentukan tanggal kehadiran 



 

- Setelah tampil daftar guru yang akan ditandai kehadirannya, klik pada Checkbox di kolom Status:

Perhatikan:
-- Jika checkbox berwarna abu-abu tanda nya guru tidak hadir;
-- Jika checkbox berwarna biru tanda nya guru hadir. 



Tunggu beberapa saat, jika checkbox setelah di klik kembali keposisi sebelum di klik berarti ada error saat kirim data, solusinya ulangi proses diatas. 

 

Catatan: Guru yang sudah absensi melalui mesin sidik jari, tidak bisa mengisi data kehadiran GTK dengan cara ini pada tanggal yang sama. 

- Selanjutnya, silahkan klik pada Menu Dashboar untuk memeriksa apakah guru yang telah diisikan kehadirannya sudah terupdate. Cara melihatnya pada halaman dashboar terdapat Dua kolom yaitu Pegawai Hadir dan Pegawai Tidak Hadir, pada kolom tersebut kita bisa memeriksa apakah seluruh GTK yang sudah diisi kehadirannya sudah terupdate atau belum. 

Selain itu, kita bisa memeriksa di Daftar Kehadiran Harian Guru. 

 

Pada kolom Jam dan Durasi di Daftar Kehadiran Harian Guru, terlihat data jam dan durasi belum terisi, trus bagaimana cara mengisinya?



Berikut ini Cara Untuk Mengisi Jam dan Durasi Pada Daftar Kehadiran Harian Guru:

 

-  Silahkan klik pada Menu Kelengkapan Sekolah > Lalu pilih dan klik sub menu Operasional Sekolah. Maka kita akan masuk ke halaman Operasional sekolah, silahkan isikan data Waktu Penyelenggaraan, Jam kerja, Jam istirahat, dan Hari Libur Kerja sesuai dengan kondisi sekolah. Setelah itu klik tombol simpan. 

 


Demikianlah informasi mengenai Cara Mengisi Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan di DHGTK V.2. Semoga bermanfaat dan terimakasih. 

Pengenalan DHGTK Versi Terbaru v.2 Tahun Ajaran 2018/2019

Pengenalan DHGTK Versi Terbaru v.2 Tahun Ajaran 2018/2019



Pengenalan DHGTK Versi Terbaru v.2 Tahun Ajaran 2018/2019



Salah satu aktivitas rekan OPS yang setiap hari harus dikerjakan yaitu Pengisian Absensi Online atau DHGTK. Pengisian absensi online sudah dimulai sejak Tahun Ajaran 2017/2018 melalui v.1. Bagi sekolah yang terdapat GTK berstatus sertifikasi ataupun PNS diharuskan untuk mengisi absensi online setiap hari, begitu juga untuk sekolah yang tidak memiliki GTK seperti diatas. Karena pengisian absensi online ini akan berpengaruh terhadap pencairan tunjangan profesi GTK yang telah sertifikasi ataupun PNS. 



Memasuki Tahun Ajaran baru 2018/2019, pemerintah telah merilis Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan versi terbaru yaitu DHGTK v.2. 




Barangkali rekan-rekan sekalian masih ragu untuk menggunakan versi berapakah DHGTK yang harus digunakan, karena pada saat memasuki halaman DHGTK terdapat dua pilihan yaitu Login menggunakan Login Hadir GTK V.1 atau V.2.




Sebenarnya hal ini bukan suatu permasalahan yang dapat memperlamabat kinerja kita dalam pengisian absensi online. Karena kita bisa memilih untuk menggunakan versi yang diinginkan. Disini kami mencoba untuk menggunakan versi terbaru yaitu Hadir GTK V.2. 







Bagi rekan-rekan OPS yang sudah menggunakan versi ini sudah tidak asing lagi dengan Hadir GTK v.2, tapi kami merasa pasti belum semua dari kita yang menggunakan versi terbaru ini. Alangkah baiknya sebelum kita menggunakan versi terbaru dari DHGTK, kita terlebih dahulu mengenali Fitur-fitur apa saja yang ada di DHGTK v.2.




Berikut ini Fitur-fitur yang tersedia di DHGTK V.2:




1. Silahkan klik link berikut untuk login di DHGTK v.2 






2. Selanjutnya akan masuk ke halaman Login DHGTK v.2 seperti gambar dibawah ini. Disini kita harus mengisi:



- NPSN 



- User ID 



- Password



- Captcha / kode pengaman 




Lalu klik Sign in



Di halaman ini juga terdapat DHGTK Versi.1.



Halaman Login DHGTK v.2

3. Setelah berhasil login, maka masuk ke halaman utama DHGTK v.2. 



Halaman Utama DHGTK v.2




Di halaman ini kita secara langsung dihadapkan pada Daftar Kehadiran Harian Guru. Bagi Operator yang belum mengisi daftar hadir guru, silahkan entry data guru setiap hari kerja melalui menu Kelengkapan Sekolah > lalu klik Entry Kehadiran 




4. Berikut ini sekilas cara melakukan Entry Kehadiran GTK di DHGTK v.2. 



- Silahkan klik pada menu Kelengkapan Sekolah



- Pilih atau klik Entry Kehadiran



- Silahkan check terlebih dahulu tanggal yang akan di entry data guru. 



- Untuk memilih tanggal pengisian kehadiran guru silahkan klik pada Kalender



- Kemudian untuk entry kehadiran silahkan klik pada tombol di klom status. 








Apabila kolom status sudah berwarna biru (ON), berarti guru pada tanggal tersebut sudah mengisi absen. 








5. Selanjutnya, kita akan membahas fitur-fitur apa saja yang tersedia di Menu Kelengkapan Sekolah.




Berikut ini penjelasan beberapa fitur dari Menu Kelengkapan Sekolah:









- Sub Menu Izin Pegawai
  Apabila GTK berhalangan atau Izin, maka untuk pengisian absen operator harus memilih sub menu izin pegawai untuk mengisi keterangan izin pegawai. 
  



-  Sub Menu Operasional Sekolah


Pada halaman ini silahkan sesuaikan operasional sekolah dengan kondisi sekolah seperti:
-- Silahkan isikan Waktu Penyelenggaraan
-- Hari libur kerja
-- Jam kerja
-- Jam istirahat 
Lalu klik Simpan. 





 Sub Menu Kalender Pendidikan


- Sub Menu Entry Kehadiran




-  Sub Menu SPTJ M (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)


6. Selanjutnya Menu Laporan


Berikut ini fitur-fitur yang tersedia di menu laporan:




-  Sub Menu Laporan Harian



-  Sub Menu Laporan Bulanan



7. Menu Logout berfungsi untuk keluar dari Aplikasi DHGTK. 




Baca Juga : Cara Mengisi (Entri) Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan di DHGTK v.2



Demikianlah sedikit informasi mengenai pengenalan Aplikasi DHGTK v.2. Semoga bermanfaat dan terimakasih. 

Cara Mengunci Data Hadir Guru di DHGTK

Cara Mengunci Data Hadir Guru di DHGTK



cara mengunci kehadiran guru dan mencetak SPTJM di DHGTK



DHGTK Pastinya guru-guru sudah tidak asing lagi dengan istilah ini, DHGTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan) Online merupakan daftar hadir yang dilakukan secara online untuk guru dan tenaga kependidikan baik jenjang TK/PAUD, SD, SMP, maupun SMA/SMK. Semua guru yang ada didapodik harus mengisi kehadiran di DHGTK Online.




Baiklah, Pada Artikel kali ini kami membahas tentang Cara Mengunci Data Hadir Guru dan Mencetak SPTJM. 




Sebelum masuk ke pembahasan, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu SPTJM? 

SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) merupakan pernyataan yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bertanggung jawab terhadap data absensi guru online. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa data yang diberikan tidak sesuai dengan sebenarnya sehingga dapat menyebabkan kerugian negara dan kerugian pihak-pihak lain, kepala sekolah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Baiklah, langsung saja kita masuk ke pembahasan. Oh iya, untuk melakukan kunci kehadiran guru dan cetak SPTJM ini berada pada halaman Kepala Sekolah maksudnya login dengan menggunakan akun Kepala Sekolah terlebih dahulu. 




Sedikit info, halaman untuk Kepala Sekolah dan Operator sekolah ada perbedaan yaitu adanya Tombol Kunci dan Buat SPTJM  pada halaman DHGTK Kepala Sekolah. 



Oleh karena itu, pada tutorial kali ini kami membahas DHGTK dengan Login sebagai Kepala Sekolah. Baiklah, langsung saja ke pembahasan. 



Cara Mengunci Kehadiran Guru dan Mencetak SPTJM di DHGTK



1.Silahkan login di absensi online Klik Disini 






Klik pada Login Sekolah > Silahkan Login menggunakan Akun Kepala Sekolah. Jika belum bisa login dengan akun kepala sekolah, silahkan Baca Cara Membuat Akun Kepala Sekolah Untuk Login DHGTK .









2.Masuk di halaman DHGTK, pada halaman ini terdapat tombol Kunci dan Buat SPTJM. Silahkan klik tombol Kunci dan Buat SPTJM 









Gambar dibawah ini merupakan halaman untuk kunci dan buat  SPTJM. 








Sebelum mengunci daftar hadir, pastikan terlebih dahulu absensi di setiap bulannya apakah sudah terisi dengan benar atau belum. Jika sudah silahkan Kepala Sekolah membuat SPTJM. 


Sesuai nomor diatas, pertama klik tombol kunci dan buat SPTJM. Selanjutnya pastikan semester seperti gambar nomor 2, dan pilih bulan yang ingin dikunci daftar hadirnya. 


3.Pada bagian ini, silahkan centang pada Saya Setuju dan Kunci daftar hadir. Kemudian klik Kunci Daftar Hadir. 










Lalu tampil pemberitahuan seperti ini, sebelum klik OK pastikan data terlebih dahulu apakah sudah valid atau belum karena setelah klik OK data pada bulan yang dilakukan kunci SPTJM tidak bisa lagi di rubah. Jika sudah yakin klik OK. 









4.Silahkan klik tombol Refresh, selanjutnya muncul halaman seperti dibawah ini yang menandakan bahwa Data Hadir di bulan yang dipilih tadi sudah berhasil di kunci dan tidak bisa di rubah lagi.   










5.Apabila rekan-rekan operator ataupun guru sekalian ingin menyimpan atau cetak SPTJM yang telah dibuat tadi, silahkan klik pada Cetak PDF. 




Demikianlah tutorial mengenai Cara Mengunci Kehadiran Guru dan Cetak SPTJM di DHGTK. Semoga bermanfaat dan Terimakasih... 




Cara Membuat Akun Kepsek Untuk Login DHGTK 2018

Cara Membuat Akun Kepsek Untuk Login DHGTK 2018



cara membuat akun kepsek di Dapodik PAUD untuk login DHGTK


Sebelumnya kami telah membahas mengenai Cara Mengisi Absen Guru di DHGTK dengan userid Operator Dapodik , untuk Artikel kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai Cara Membuat Akun Kepsek untuk Login DHGTK, karena untuk dapat menginputkan kehadiran guru ke dalam sistem , ada dua user yang dapat digunakan yaitu:



Updated : Aplikasi DHGTK efektif berlaku mulai Tahun Pelajaran 2018/2019.





1.Login dengan userid Kepala Sekolah



2.Login dengan userid Operator Dapodik


Ingat :




Harus diingat perubahan userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing. Setelah dilakukan syncron data, data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron




Artinya jika rekan-rekan operator ataupun Bunda PAUD, baru melakukan update userid/gmail dan password di aplikasi dapodik tidak bisa langsung melakukan login di aplikasi DHGTK. Karena data pengguna akan terupdate di DHGTK setelah dua hari berhasil syncron



Baiklah langsung saja kami memberikan informasi mengenai,



Cara Membuat Akun Kepsek Untuk Login DHGTK


"Cara Pengisian Kolom Password di Menu Tambah User PTK" 





Catatan: Disini kami menggunakan tampilan Dapodik PAUD v.3.2.1



1.Login aplikasi dapodik PAUD.



2.Selanjutnya, pilih menu PTK > Klik pada nama PTK yang menjadi Kepala Sekolah di sekolah rekan > Klik pada Menu Tambah User PTK. 


Gambar. Halaman PTK Dapodik


Maka masuk ke halaman Isi Password PTK, isilah kolom Password dan Ulangi password  disarankan gunakan password yang bunda mudah ingat. Setelah itu klik Simpan.  



Gambar. Halaman Pengisian Password Kepsek

Username / Userid dan Password telah berhasil dibuat. Selanjutnya rekan-rekan sekalian tinggal melakukan validasi dan sinkronisasi pada dapodik paud. Username dan password baru bisa digunakan untuk login di DHGTK setelah dua hari proses sinkronisasi. 









"Cara Pengisian Username (Email) PTK di Halaman Tambah User PTK"




Ada sebuah kasus dimana pada saat rekan-rekan operator maupun Bunda PAUD ingin memeriksa akun setiap GTK terdapat username (email) masih kosong seperti gambar dibawah ini. Trus bagaimana solusinya? 






Caranya:


Klik pada nama guru yang belum memiliki username/email > klik Ubah > Masuk di halaman Edit PTK, lalu cari Kolom Email disinilah tempat pengisian untuk kolom username nantinya. Silahkan isikan alamat email guru tersebut. Jika sudah selesai jangan lupa klik simpan. 







Selanjutnya, kembali klik pada Menu Tambah User PTK dan sekarang username guru tersebut telah terisi dan silahkan isikan password nya seperti langkah diatas (Cara Pengisian Kolom Password di Menu Tambah User PTK) tadi. Jangan lupa klik simpan. 








Ada sebagian guru yang bertanya ke kami pertanyaannya seperti ini,  "ada sebagian guru yang belum memiliki email trus apakah harus membuat alamat email terlebih dahulu atau bagaimana?"


Untuk jawabannya, menurut kami email yang digunakan bebas dalam artian belum memiliki akun yang terdaptar di gmail atau yahoo boleh digunakan sebagai username guru nantinya. Jadi tidak harus membuat email terlebih dahulu, tapi alangkah baiknya kalau guru sekalian telah memiliki akun email masing-masing. So, tak usah khawatir... email apapun bisa digunakan asalkan beralamat @gmail.com barangkali bisa juga @yahoo.com. 



Demikianlah informasi mengenai cara membuat akun kepsek untuk login DHGTK 2018. Semoga bermanfaat dan Terimakasih... 

Penting! Mengenai DAPODIK, Tunjangan Profesi Serta Aplikasi DHGTK

Penting! Mengenai DAPODIK, Tunjangan Profesi Serta Aplikasi DHGTK





informasi kali ini kami ingin berbagi mengenai Dapodik, Tunjangan Profesi serta DHGTK. 




Berdasarkan regulasi terbaru yaitu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, berikut ini disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya. Mohon dapat dipahami dan dicermati dengan seksama untuk dilaksanakan pada Triwulan 2 Tahun Pelajaran 2018/2019.




1. Mekanisme Penerbitan SKTP




  • Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama Data Sekolah Induk, Beban Kerja, Gol/Masa Kerja, NUPTK, Tanggal Lahir dan Status Kepegawaian. 

  • Guru yang bersangkutan WAJIB memastikan bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar. 

  • Data yang didisi oleh Operator sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan. 

  • Guru yang bersangkutan dapat memantau datanya memlalui website ataupun smartphone. 

  • Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, guru yang bersangkutan dapat memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit. 

  • Guru WAJIB memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar. 

  • Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada saat Sinkronisasi Dapodik. 

  • Dapodik WAJIB sudh harus diisi bulan Januari s/d Februari untuk SK Semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK Semester 2. 

  • Aplikasi Daftar Hadir GTK (DHGTK) efek berlaku mulai Tahun Ajaran 2018/2019. 



Baca Juga : Panduan Penggunaan Dapodik Online 2019


Baca Juga : Panduan Dapodik Penggunaan Dapodik PAUD Offline 2019 v.3.3.0 T.A 2018/2019

2. Cuti Guru
  • Guru yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan, guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017.

  • Guru yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberika cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017. 

  • Guru yang melaksanakan ibadah haji, dapat dibayarkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk yang pertama kalinya. 

  • Apabila guru yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 bulan karena cuti alasan penting sesuai DHGTK maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan. Dengan demikian, harus diperhatikan, tidak boleh lebih dan tidak boleh molor. 

Tersebut diatas tidak berlaku untuk izin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.




Baca Juga: Kenapa Hari Libur serta Inputan Kalender Sekolah Tidak Terbaca di DHGTK?


Baca Juga: Tanya Jawab Seputar DHGTK 


Baca Juga: Pentingkah Mencetak SPTJM di Setiap Bulan? 


Baca Juga: Cara Membuat Akun Kepsek untuk Login DHGTK 2018 



3. Kekurangan Pembayaran Akibat Kenaikan Gaji Berkala
 / Kenaikan Pangkat



Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan atau kenaikan pangkat setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya. 





4. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 



Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) tidak dibayarkan jika:



  • Meninggal dunia.

  • Mencapai batas pensiun, Guru yang memiliki jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. 

  • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

  • Tugas belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan). 

  • Tidak melaksanakan tugas/tidak mengajar/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 hari berturut-turut atau kumulatif 5 hari dalam satu bulan, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan. 

Ingat:

  • Aplikasi DHGTK Wajib digunakan mulai Tahun Ajaran 2018/2019

  • Dapodik WAJIB sudh harus diisi bulan Januari s/d Februari untuk SK Semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK Semester 2. 


  • Pembayaran tambahan penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jika:

  • Meninggal dunia, berusia 60 tahun, pensiun sendiri, tugas belajar. 


Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, yang bersumberkan dari berbagi informasi di Group WA. Semoga ini bermanfaat buat kita semuanya dan terimakasih.