Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

Cara dan Syarat Baru Mengajukan Inpassing/Penyetaraan

Cara dan Syarat Baru Mengajukan Inpassing/Penyetaraan

Mengenai apa itu Inpassing saya yakin guru-guru sudah banyak yang tau. Yakni  Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi Guru non Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Salah satu tujuannya adalah menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS  untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi. Dengan penyetaraan, tunjangan profesi yang nilainya 1,5 jt/bln bisa naik menjadi menjadi 2 kali lipat atau lebih. Tergantung kepangkatan gol dan masa kerjanya, acuan besarnya berapa yang akan didapat. yaitu missal . PNS Gol III/A masa kerja 6 tahun gajih pokok 2.6 jt. Maka guru SWASTA yang yang sudah penyetaraan akan mendapatkan tujangan profesi seperti PNS tadi tidak lagi 1,5 jt.

Nah berdasarkan informasi  yang ada akan kami bagikan mengenai cara dan persyaratan pengajuan inpassing atau penyetaraan jabatan baik bagi guru jenjang TK/PAUD, SD, SMA, SMK


Persyaratan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat


1. Persyaratan Umum (a sampai m)
a. GBPNS yang berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir; 
b. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi GBPNS yang memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. bagi GBPNS yang belum memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus/guru bimbingan TIK atau KKPI;
h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan kamiistrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
j. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil Kepala satuan pendidikan/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi  wajib mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan
kamiistrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
k. bagi guru wajib mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan kamiistrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
l. menunjukkan kinerja baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepalasatuan pendidikan; 
m. bagi guru yang ditetapkan sebagai guru tetap mulai 1 Januari 2014 harus  melampirkan sertifikat kelulusan program induksi dengan hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik;
2. Persyaratan Administrasi
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
a. melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkas usulan per individu guru;
b. melampirkan biodata (format 5);
c. khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasil cetak  lembar transkrip data (LTD)/info PTK dari SIM PKB berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan;
d. fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh:
1) gubernur/bupati/walikota sebagai  pejabat pembina kepegawaian lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang
bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
2) ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dilegalisasi dengan stempel basah oleh yayasan dan dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
3) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi
pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS
yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.

e. fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupun dari luar
satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
f. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pihak yang menerbitkan  Surat Keputusan.
g. fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang  berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
h. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
i. melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru  memiliki kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir.

Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan abjad di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas,  dengan  menggunakan  Format-1.  (format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016)

Prosedur dan Pengiriman Pengusulan Pemberian Kesetaraan


1. GBPNS yang dapat diberikan kesetaraan menyerahkan berkas usul pemberian  kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS kepada kepala sekolah masing-masing.
2. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodik akan diberi nomor urut  berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja,  dan kemudian diumumkan melalui laman: www.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses lewat akun INFO GTK SIM PKB masing-masing guru..
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan kamiistratif dan keabsahan berkas yang diusulkan guru. 
4. Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan kamiistratif sebagaimana dimaksud pada  angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan  GTK PAUD dan Dikmas (dengan menggunakan stopmap warna kuning), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (dengan menggunakan stopmap warna merah untuk SD, stopmap warna biru untuk SMP), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (dengan menggunakan stopmap warna hijau untuk SMA,
stopmap warna abu-abu untuk SMK) pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dengan menggunakan Format-2. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
Berkas Inpassing dimasukkan ke dalam map berwarna

5. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melakukan verifikasi kelengkapan kamiistratif dan keabsahan berkas yang diusulkan oleh kepala sekolah.
6. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melakukan penilaian terhadap berkas yang telah memenuhi syarat kamiistratif.
7. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan terkait menetapkan angka kredit GBPNS,  dengan  menggunakan  Format-3. 
8. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Guru terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan, dengan menggunakan format-4. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
9. Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan kamiistratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk di verfikasi, dinilai dan ditetapkan angka kreditnya.
10. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, dengan menggunakan Format-4.  format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
11. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website www.gtk.kemdikbud.go.id 
12. Alamat Pengajuan usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat:
a. bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046
b. Bagi GBPNS SD/SMP atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikian Dasar, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013
c. Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS 12010
d. Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada Sekolah Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan alamat Gedung C lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat.


13. Direktorat Pembinaan Guru terkait tidak menerima berkas pengusulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu maupun kelompok.
Nah demikian tadi cara dan syarat terbaru mengajukan penyetaraan dan inpassing guru serta alamat pengiriman berkas. Silakan dibaca kembali dengan seksama. Untuk masalah inpassing ini guru berhubungan langsung dengan pusat, tidak melalui dinas pendidikan daerah, hanya tembusan yang diserahkan ke disdik.

Verval Data Kependudukan SIM PKB

Verval Data Kependudukan SIM PKB










Dalam portal SIM PKB saat ini telah tersedia menu baru yakni menu verifikasi dan validasi data kependudukan pribadi pemilik akun di SIM PKB. Bagi Anda guru yang memiliki akun di SIM PKB wajib melakukan verval data kependudukan ini.

Tujuannya tentu saja agar data sinkron antara pengisian PUPNS, data di dapodik dan SIM PKB itu sendiri. Jadi jika ada kesalahan pengisian di salah satu aplikasi bisa terdeteksi. Bukan tidak mungkin hal ini diutujukan pula untuk keperluan penerimaan CPNS 2018 nanti.

Yang harus disiapkan bapak dan ibu adalah KTP, kemudian KTP tersebut di scan dalam format jpeg. Ukuran hasil scan antara 100-1000kb. Jika Bapak Ibu tidak bisa bisa minta bantuan operator sekolah di tempat Anda bekerja.

Silakan dicatat dulu di kertas, data-data yang akan diinput di dalam verval SIM PKB yakni NIK, Nama Lengkap anda, Tempat dan tanggal lahir , Jenis Kelamin, Golongan Darah, Alamat, Nama Provinsi, Nama Kota dan Kabupaten, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan/Desa RT/RW, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan

Jika kedua hal tadi sudah siap silakan login di SIM PKB menuju alamat https://paspor.simpkb.id/ untuk login di SIM PKB. Jika sudah login, cari menu PROFILKU.


Verval Data Kependudukan SIM PKB


Verval Data Kependudukan SIM PKB

Sesuai perintah dalam aplikasi maka Isi dengan lengkap dan benar semua isian SESUAI eKTP bapak ibu. Untuk memasukkan scan KTP klik file, cari di folder komputer atau yang sudah disimpan dalam HP. Kemudian klik lanjut. Maka akan diarahkan ke bagian konfirmasi.

 Akan muncul hasil upload scan KTP berikut data-data yang sudah diinput. Perhatikan dengan seksama hasil isian kita apakah sudah sesuai dengan eKTP. Kalau yakin sudah benar.


langkah verval data kependudukan di SIM PKB


langkah verval data kependudukan di SIM PKB

Catatan:
Hal yang harus diperhatikan saat verval data kependudukan.
Catat dahulu dikertas data-data kependudukan dalam eKTP sebelum diinput.
Isi data sesuai dengan data di EKTP
Data yang sudah diverifikasi pusat tidak dapat diubah, maka dari itu kerjakan dengan teliti. Bisa diedit dengan memgajukan ulang (lihat gambar terakhir jika belum diverifikasi dan divalidasi oleh kami)
Sebaiknya gunakan komputer/laptop untuk mengerjakan verval data kependudukan ini agar lebih mudah karena tampilan layar yang lebih besar.
Jika merasa kesulitan, silakan hubungi dan minta bantuan operator dapodik/sekolah.
Saat ini belum ada kakapan batas akhir verval data kependudukan ini.

















INFO LAINNYA... 2018,
Guru,
kemdikbud,
SIM PKB,
Verval





Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Permendikbud nomor 15/2018

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Permendikbud nomor 15/2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2018 ini mengatur masalah pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hal ini tentunya berkaitan dengan masalah tunjangan, dimana jika guru tidak memenuhi beban mengajar yang dipersyaratkan maka tunjangan tidak bisa dibayarkan. Dimana hal ini banyak terjadi pada guru-guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA, maupun SMK.



Ada beberapa hal penting dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018 ini diantaranya adalah;


Beban Kerja Guru 


Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan kamiistrasi pangkal/induk, yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh  koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud  bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin  huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.


Pelaksanaan pembelajaran


Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam Tatap Muka per minggu.
Sedangkan Pelaksanaan Pelaksanaan pembimbingan bagi Guru BK dan Guru TIK membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.


Tugas tambahan Utama



Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru dilakukan di satuan induk/pangkal yang meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Tugas tambahan poin a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Tugas tambahan poin e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus


Tugas tambahan lain


Tugas Tambahan Lain meliputi
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar  dan pendidikan menengah.

Tugas tambahan lain ini dapat dihitung sebagai sebagai pemenuhan jam Tatap Muka yang dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

Guru yang mendapat tugas tambahan lain ini wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan kamiistrasi induk.

Nah demikian tadi pedoman pemenuhan beban kerja guru atau bisa juga dikatakan pemenuhan beban mengajar/tatap muka bagi guru mata pelajaran, Guru BK dan Guru TIK.  Permendikbud nomor 15/2018 secara lengkap. Silakan diunduh dan dipahami khususnya bagi guru mata pelajaran di tingkat SMP, SMA dan SMK yang rentan dengan yang namanya kasus kurang jam mengajar karena jumlah rombel yang kurang di sekolah induk.

Dalam Hubungannya dengan pembayaran tunjangan guru, maka guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka serta wajib melampirkan bukti fisik tugas-tugas tambahan tersebut ke dinas pendidikan.

Berikut tabel daftar tugas tambahan guru dan ekuivalensinya

NoNama Tugas Tambahan GuruEkuivalensi Beban Kerja/Minggu
Tugas Tambahan Utama
1wakil kepala satuan pendidikan;12 Jam Tatap Muka
2ketua program keahlian
3kepala perpustakaan
4kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory
5pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu6 jam tatap muka
Tugas Tambahan Lain
1Wali Kelas2 Jam Tatap Muka
2Pembina OSIS 2 Jam Tatap Muka
3Pembina Ekstrakurikuler 2 Jam Tatap Muka
4Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); 2 Jam Tatap Muka
5Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)2 Jam Tatap Muka
6Guru Piket 1 Jam Tatap Muka
7Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 1 Jam Tatap Muka
8Penilai Kinerja Guru2 Jam Tatap Muka
9Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru
a. Tk. Nasional3 Jam Tatap Muka
b. Tk. Propinsi2 Jam Tatap Muka
c. Tk. Kabupaten 1 Jam Tatap Muka


INFO LAINNYA... 2018,
Dapodik,
Guru,
kemdikbud,
Peraturan,
Permendikbud,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru



Lowongan Guru dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia

Lowongan Guru dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia

Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia seluruh Indonesia, Kementerian Agama RI akan membuka kembali lowongan tenaga guru dan tenaga kependidikan. Adapun lowongan tersebut akan diawali lewat tahap seleksi awal berupa pemenuhan tenaga guru dan pembina Asrama MAN IC seluruh Indonesia. Tersedia 155 formasi lowongan guru dan pembina Asrama tersebut. Pengumuman resmi dari Ditjen Pendis Kemenag ini termuat dalam surat Nomor: 448 /Dt.l.ll/3/KP.02.3/6/2018 tentang Seleksi Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Negeri lnsan Cendekia.

Lowongan Guru dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Kemenag



Jadwal pembukaan pendaftaran 


  1. Pendaftaran online akan dibuka mulai 28 Juni 2018 s/d 3 Juli  di alamat website https://madrasah2.kemenag.go.id/seleksiptk/ 

  2. Seleksi Administrasi 4-6 Juli 2018, Pengumuman seleksi kamiistrasi 10 Juli 2018

  3. Tes Seleksi Akademik 17 Juli 2018, Pengumuman seleksi akademik 25 Juli 2018


Tahapan Seleksi


Ada 3 tahapan seleksi dalam penerimaan guru MAN IC
  1. Seleksi Administrasi; berupa pemeriksaaan terhadap kelengkapan dokumen kamiistrasi serta penilaian kualitas dokumen kamiistrasi yang diberikan

  2. Seleksi Akademik; berupa tes Pengetahuan Agama Islam, Bahasa arab, dan Mata Pelajaran sesuai yang diampu

  3. Seleksi Wawancara Microteaching; untuk menggali 1) pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan Agama Islam, 2) ketahanan kerja dan komitmen untuk memajukan MAN lnsan Cendekia. Seleksi Microteaching dilakukan untuk menggali performa kompetensi guru/pembina asrama dan keterampilan dalam pembelajaran. 



Penempatan/Lokasi MAN IC 




Lowongan Guru dan Tenaga Kependidikan MAN Insan Cendekia Kemenag


1. Persyaratan Umum 


a. Beragama Islam dan berakhlak mulia
b. Mampu membaca dan menulis AI-Qur'an;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pekerjaan dan prestasi;
e. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Islam yang baik, terbuka, moderat,
toleran, dan berwawasan ke-lndonesiaan;
g. Memiliki keterampilan ICT (Information and Comunication Technology) dalam
mendukung pekerjaan.


2. Persyaratan Khusus Calon Guru 


a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (Sl) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang paling rendah Ill/a atau bukan Pegawai Negeri Sipil (bersedia diangkat menjadi guru dengan perjanjian kerja);
c. Memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu;
d. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
e. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;
f. Bagi Pegawai Negeri Sipil, memiliki Penilaian Prestasi Kerja atau atau Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berpredikat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


3. Persyaratan Khusus Calon Pembina Asrama 


a. Alumni Pondok Pesantren dan/atau guru Pendidikan Agama Islam atau Bahasa Arab, berkualifikasi akademik minimal Sarjana (51)/Ma'had Aly yang memiliki pengalaman mengajar di madrasah/pondok pesantren;
b. Bukan Pegawai Negeri Sipil (bersedia diangkat menjadi pengasuh/pembina asrama dengan perjanjian kerja);
c. Memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab kuning (kitab berbahasa arab) yang baik;
d. Memiliki prinsip dan pandangan keislaman rahmatan Iii 'alamin;
e. Diutamakan yang memiliki hafalan Al Qur'an;
f. Berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.



Tata Cara Pendaftaran


Pendafataran Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN lnsan Cendekia Tahun 2018 dilakukan secara online melalui laman https://madrasah.kemenag.go.id/seleksiptk dengan melakukan upload berkas kamiistrasi dibawah ini;

Berkas Pendaftaran
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama c.q Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki);
e. Fotokopi ljazah Sl s.d. ljazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
f. Fotokopi Transkrip nilai Sl s.d. transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
g. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS terakhir (bagi pelamar yang berstatus PNS);
h. Penilaian Prestasi Kerja atau Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir
(bagi pelamar yang berstatus PNS);
i. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
j. Surat Keterangan mengajar di madrasah/pondok pesantren bagi pelamar pembina asrama;
k. Fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang mendukung dan linier dengan posisi yang dilamar.

Berkas di scan dalam format pdf atau gambar jpeg. Jadi siapkan saja dulu jenis keduanya karena pendaftaran baru akan dibuka pada 28 Juni 2018.

Formasi Guru dan Pembina Asrama MAN IC yang dibutuhkan

Formasi Lowongan Guru dan Pembina Asrama MAN IC

Informasi lengkap bisa mengunduh file pdf di bawah ini


INFO LAINNYA... 2018,
Guru,
Kemenag,
Lowongan Mengajar,
MA,
Madrasah



Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018

Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018

Seperti yang pernah ditulis dalam artikel sebelumnya tentang program kegiatan Ditjen GTK Kemdikbud tahun 2018 bahwa satu diantaranya adalah program pelatihan Kurikulum 2013. Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini masih sekitar 40%  sekolah masih menggunakan Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP).

Sampai dengan tahun pelajaran 2017/2018, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 93,892 (60%) sekolah dasar. Selanjutnya, untuk tahun pelajaran 2018/2019 implementasi Kurikulum 2013 diperluas menjadi 53.702 SD atau sekitar 40%. Dengan penambahan jumlah tersebut, ditargetkan seluruh SD (148,697) telah melaksanakan Kurikulum 2013.


agenda pelatihan K13 tahun 2018


Sementara di tingkat SMP, Direktorat PSMP menyelenggarakan bimbingan teknis implementasi K13 bagi guru SMP. Bimbingan teknis implementasi K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017  diharapkan 18.000 SMP (50%), tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan tahun 2019
semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahun pelajaran 2016/2017 jumlah SMA yang melaksanakan Kurikulum 2013 seanyak 3.212 SMA (25%) yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.Selanjutnya untuk tahun pelajaran 2017/2018, implementasi Kurikulum 2013 diperluas menjadi 7.666 SMA atau sekitar 60% dan pada tahun pelajaran 2018/2019 akan dituntaskan menjadi 100% SMA dengan penambahan sebanyak 4.220 SMA.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu relijiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan.Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta   didik yang memiliki keterampilan Abad 21 seperti khususnya keterampilan berpikir  kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving skills), keterampilan untuk bekerjasama  (collaboration skills), kemampuan untuk berkreativitas  (creativities skills), dan kemampuan untuk berkomunikasi (commnication skills).

PPK merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013. Salah satu materi dalam Pelatihan Kurikulum 2013 ini akan mengintegrasikan tiga strategi implementasi PPK  yaitu pendidikan karakter berbasis kelas,  pendidikan karakter berbasis budaya sekolah,  dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan  keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills/HOTS).

Pelatihan K13 tahun 2018 ini paling banyak menyedot anggaran Ditjen GTK dibanding program-program guru lainnya, karena seluruh sekolah yang belum menggunakan K13 akan diberikan pelatihan K13. Pelatihan Kurikulum 2013 sendiri akan diawali dengan penyegaran bagi Instruktur K13.

Berikut beberapa gambaran mengenai program pelatihan Kurikulum 2013 tahun 2018/2019

Struktur Materi Pelatihan K13 dan Mapel Diklat K13

pelatihan kurikulum 2013 bagi guru SD SMP SMA Kepsek dan pengawas sekolah
pelatihan kurikulum 2013
Penyegaran Instruktur Kurikulum 2013

pelatihan kurikulum 2013 bagi guru SD SMP SMA Kepsek dan pengawas sekolah



Jadwal Pelatihan Kurikulum 2013
jadwal pelatihan k13 2018
Jadwal Pelatihan Kurikulum 2013


pelatihan kurikulum 2013 tahun 2018

Sasaran pelatihan K13 adalah sekolah.
Komposisi guru sasaran pelatihan K13 tahun 2018:

  • SD 5 sasaran

  • SMP 11 sasaran (mapel)

  • SMA 16 sasaran

  • SMK 12-13 sasaran



Sekolah Inti Penyelenggara Pelatihan K13



  • Sekolah yang mempunyai kriteria untuk menjadi kelas pelatihan K13: Fasilitas kelas pembelajaran memadai (kursi, meja, papan tulis, tidak panas, penerangan cukup, LCD)

  • Sekolah yang ditetapkan sebagai penyelenggara pelatihan K3 (melalu SK Ditjen/UPT)

  • Mempunyai kelas yang bisa dipakai dan diijinkan untuk pelatihan K13

  • Sekolah terjangkau, transportasinya kurang  dari 2 jam oleh peserta

  • Kekurangan kelas di sekolah inti, dapat bekerja sama dengan sekolah imbas yang memenuhi syarat, dengan pemanfaatan kelas  K13 untuk pelatihan.

  • Untuk pola bapem sekolah wajib mempunyai : Rekening Bank yang Aktif (dibuktikan dengan copy buku  tabungan), NPWP

  • Segala pertanggungjawaban sehubungan dengan bapem ke Sekolah Inti, menjadi tanggungjawab sekolah inti.

  • Apabila bapem melalui Dinas Provinsi/Kab/Kota, pertanggungjawaban oleh Dinas yang melakukan PKS



Masing-masing sasaran 1 mapel 1 guru. Kalau dalam 1 SMP ada 2 guru, makan sasarannya diajukan 1 guru untuk pelatihan K13. Nah demikian sedikit informasi mengenai program pelatihan K13 yang akan diselenggarakan oleh Ditjen GTK. Bagi guru di sekolah yang belum pernah mendapatkan pelatihan khususnya yang masih menggunakan KTSP bersiap saja, barangkali terpanggil untuk mengikuti pelatihan K13 tahun ini. Silakan login SIM PKB secara berkala untuk mengetahui agenda pelatihan baik untuk mentor maupun peserta pelatihan K13 serta mndownload modul pelatihan K13.




INFO LAINNYA... 2013,
2018,
GTK,
Guru,
kemdikbud,
Kurikulum,
pelatihan,
SIM PKB



BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, & PENGAWAS SEKOLAH

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, & PENGAWAS SEKOLAH







Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan telah  menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.



Adapun secara rinci untuk Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut :





Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya.






Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah






Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah




Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus

Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang  mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Tunjangan khusus tahun 2017 termuat dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2017.

Kriteria Daerah Khusus silakan buka Permendikbud nomor 13 tahun 2015


Besaran tunjangan khusus 


Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan
Besaran Tunjangan Khusus  setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.

daftar dan data nama guru yang menerima tunjangan khusus kabupaten kota



Syarat guru yang berhak menerima tunjangan daerah khusus



Kriteria penerima tunjangan khusus tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut,  yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal  (formulasi perencanaan kebutuhan guru).

daftar dan data nama guru yang menerima tunjangan khusus


Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan


Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud  pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria
sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Untuk mengetahui daerah mana saja yang ditetapkan bisa dibuka di Daftar daerah tertinggal terluar 3T


Hal-hal lain yang perlu diketahui tentang Tunjangan Daerah Khusus



Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).

Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah  Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikantersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan
c. Guru yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, dapat menerima tunjangan khusus padatahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan

Untuk daftar dan data nama guru yang menerima tunjangan khusus bisa ditanyakan ke kami tunjangan dinas pendidikan masing-masing.


INFO LAINNYA... 2018,
Guru,
Inpassing,
kemdikbud,
Permendikbud,
PNS,
Tunjangan