Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan

Mendikbud Minta Jatah 100 Ribu CPNS Guru

Mendikbud Minta Jatah 100 Ribu CPNS Guru


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Asman Abnur membuka lowongan 100 ribu calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru. Muhadjir mengatakan langkah ini untuk mengatasi masalah guru honorer. "Mudah-mudahan tahun ini Bapak berkenan mengalokasikan minimum 100 ribu untuk profesi guru," ujar Muhadjir saat memberikan pembekalan kepada CPNS di lingkungan Kemendikbud di gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).



Menurut Muhadjir, jika CPNS untuk profesi guru diberi kursi kurang dari jumlah tersebut, perlu waktu lama bagi Kemendikbud untuk menyelesaikan persoalan guru honorer.

"Pak Menteri, kalau diberi jatah kurang dari itu untuk memenuhi 736 ribu guru honorer yang sekarang, kita perlu sekitar tujuh tahun, dan untuk segera melakukan penataan reformasi di lingkungan sekolah di bidang pendidikan untuk menciptakan guru berkelas dunia seperti yang dicanangkan Bapak Menteri PAN-RB," katanya.

Muhadjir juga mengingatkan para CPNS tentang ketatnya persaingan. Untuk itu, Muhadjir meminta para CPNS memberikan yang terbaik untuk bangsa.

"Tadi Pak sekjen sudah mengatakan betapa ketatnya persaingan. Jadi kalau Saudara mulai tergoda untuk tidak kerasan, ingat betapa susahnya bersaing untuk mendapatkan formasi ini. Pesan saya, berikan yang terbaik untuk negara melalui pengabdian Saudara di lingkungan Kemendikbud ini," tuturnya.

Dalam acara ini, sekaligus dilakukan pemberian secara simbolis SK pengangkatan CPNS kepada empat perwakilan, yakni dari formasi cum laude, putra terbaik Papua, disabilitas, dan umum.


Kemenpan-RB meminta Kemendikbud mendata jumlah guru honorer. 



Pendataan ini diperlukan untuk mengetahui jumlah guru honorer. Pemerintah berwacana akan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

dalam wacana pengangkatan guru honorer ini, menurut Asman pemerintah harus menentukan kriteria guru honorer yang mau diangkat menjadi PNS. Kriteria inilah yang saat ini sedang dipetakan Kemendikbud.

"Kriterianya seperti apa, sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mendata itu. Jadi, sehingga tahu berapa sih angka (guru honorer) sebenarnya. Nanti saya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mendikbud, karena itu datanya dari mereka," ucapnya.

Setelah pendataan selesai, sambung Asman, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kemendikbud. Koordinasi tersebut untuk menentukan skema pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

"Nanti kita lihat, bagaimana format penyelesaiannya. Tentu saya harus berunding dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," pungkas dia.


INFO LAINNYA... 2018,
Honorer,
Info CPNS,
Info Guru,
PNS



Juknis Pemberian Insentif Pusat

Juknis Pemberian Insentif Pusat










Pada Post sebelumnya sudah kami bagikan  perihal persyaratan guru yang menerima tunjangan insentif pusat yang menggantikan posisi tunjangan fungsional. Selain itu juga kami share syarat bagi guru yang bisa mendapatkan tunjangan insentif tersebut.

Update informasi, insentif pusat sekarang diubah menjadi tunjangan tambahan penghasilan. 

juknis pencairan penyaluran tunjangan insentif guru non pns tahun
Insentif pusat guru non PNS 2018

Insentif guru ini berasal dari pusat dan diberikan kepada guru non PNS serta sudah berjalan sejak 2016 lalu. Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun anggaran 2016. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

juknis insentif guru non pns

Pemberian Insentif bagi GBPNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan kamiistrasi pangkal yang sama.  

Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. 
3. Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan.

syarat mendapatkan insentif pusat
juknis penyaluran insentif pusat guru non PNS tahun 2017

B. Mekanisme Pembayaran Insentif
 1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik.  Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. 
4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Ada dua juknis, yakni untuk jenjang Dikdas (SD & SMP) dan jenjang Dikmen (SMA/SMK) Silakan unduh secara lengkap di link ini dan link ini. Demikian tadi petunjuk teknis pemberian insentif pusat, silakan Bapak Ibu download dan pelajari.

















INFO LAINNYA... 2018,
Guru,
Honorer,
Insentif,
Non PNS,
PNS,
Tunjangan





Pemerintah Utamakan Pengangkatan Guru Honorer K1

Pemerintah Utamakan Pengangkatan Guru Honorer K1

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan skema pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, untuk CPNS guru honorer, pemerintah akan mengutamakan pengangkatan bagi guru honorer kategori ke 1 (K1)

"Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, yang diutamakan itu guru honorer K1 yang berusia di bawah 35 tahun dan berprestasi," kata Asman di Hotel Aston, Kota Bogor, Selasa (6/3).

Selain itu, dia juga meminta, pemerintah daerah (pemda) untuk proaktif membantu dan berpartisipasi dalam pengangkatan PNS guru tersebut.

"Pemda harus membantu atau berpartisipasi dalam perekrutan PNS itu," kata dia.

Sementara itu,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pun telah mengantongi, data kebutuhan guru di berbagai daerah seluruh Indonesia yang telah divalidasi. Meskipun menurut dia, data tersebut tidak akan betul-betul tuntas karena setiap harinya ada saja PNS yang pensiun, atau meninggal.

"Untuk data (guru, Red) fiks saya rasa Kemendikbud sudah punya, berkali-kali sudah validasi insyaallah tingkat ketepatannya hampir 100 persen," kata Muhadjir.





DPR Minta Janji Pengangkatan Guru Honorer Segera Direalisasi



Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah untuk merealisasikan janjinya dalam memprioritaskan pengangkatan guru honorer. Jika tidak, pemerintah akan dianggap mangkir dari janjinya untuk memprioritaskan pengangkatan PNS bagi guru honorer.

"Pengangkatan guru honorer jadi PNS ini sudah janji pemerintah kan, tapi faktanya sampai sekarang janji itu belum terlihat realisasinya," kata Fikri.

Menurutnya, pemenuhan sumber daya manusia (SDM) di dunia pendidikan sifatnya sangat urgent. Karena itu, meskipun sejak tahun 2005 seleksi CPNS dimoratorium, setidaknya setiap tahun ada pengangkatan guru honorer menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya pendataan dan skala prioritas kebutuhan guru disetiap daerahnya. Jika tidak didata dengan akurat, maka persoalan kekurangan guru masih akan terus berkelanjutan.

"Prioritas, kini hal itu jadi poin penting untuk pemerintah," kata Fikri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan tahun 2018 bakal ada rekrutmen CPNS baru yang akan dilakukan secara bertahap. Janji Jokowi itu disampaikan di hadapan 30 ribu lebih guru di Stadion Patriot Kota Bekasi dalam rangka HUT PGRI ke-72 dan Hari Guru Nasional (HGN) 2017 lalu.

"Guru yang sudah mengabdi lama, memenuhi kompetensi dan kualifikasi harus diutamakan," kata Presiden Jokowi.


INFO LAINNYA... Guru,
Honorer,
Info CPNS



Guru Honor Daerah 3T Berpeluang Diangkat CPNS

Guru Honor Daerah 3T Berpeluang Diangkat CPNS


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan bahwa sekitar 19.317 guru honorer yang mengajar di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T) berpotensi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami mendata ada sekitar 19.317 guru honorer di daerah 3T yang berpotensi untuk diangkat untuk menjadi PNS. Mereka merupakan guru profesional yang bersertifikasi," ujar Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Renny Yunus di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Guru Honor Daerah 3T Berpeluang Diangkat CPNS

Meskipun demikian, sebanyak 19.317 guru tersebut belum dipilah berdasarkan kelompok usia. Untuk diangkat menjadi CPNS, lanjut dia, maksimal usianya adalah 32 tahun karena sebelum diangkat perlu pelatihan selama satu tahun.

Selain itu, Kemdikbud juga sedang menunggu data yang berasal dari pemerintah daerah mengenai data guru honorer di daerah 3T tersebut.

"Paling banyak itu yang usianya diatas 35 tahun. Mungkin hampir separuhnya, malah ada yang mau pensiun. Hal ini nantinya akan kami diskusikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB," tambah dia, seperti dikutip Antara.

Renny berharap ke depan, akan ada kebijakan afirmasi khususnya untuk pengangkatan guru honorer di daerah 3T. Apalagi, bagi guru honorer yang sudah mengajar minimal 10 tahun di daerah itu.

Pengangkatan guru honorer tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan upaya untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru khususnya di daerah 3T.

Berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terdapat 122 kabupaten yang termasuk ke dalam daerah 3T di Tanah Air.

Renny menjelaskan sebagian besar dari 3T memiliki kemampuan fiskal yang rendah, apalagi jika separuh dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk belanja pegawai.

"Kalau lebih dari 50 persen untuk belanja pegawai, maka daerah itu tidak akan mampu membayar guru yang diangkat. Untuk itu kami berharap daerah melakukan pemetaan jumlah guru yang dibutuhkan," harap Renny.

Untuk daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah, Renny berharap ada skema afirmasi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur telah menyatakan formasi tenaga kesehatan dan pendidikan di daerah akan diutamakan dalam seleksi CPNS tahun ini.

"Penerimaan [CPNS] 2018 yang kami butuhkan tenaga kesehatan dan pendidikan," kata Menteri Asman seusai acara penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Pemerintah (SAKIP) Kabupaten/Kota dan Provinsi di Wilayah III di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, hingga saat ini masih banyak daerah yang kekurangan tenaga kesehatan. Demikian juga tenaga pengajar, masih banyak sekolah di berbagai daerah yang belum memiliki jumlah guru yang memadai.

Terkait kuota CPNS pada 2018, menurut Asman, hingga saat ini masih dalam penghitungan menyesuaikan dengan kemampuan belanja pegawai masing-masing daerah. antaranews.com


INFO LAINNYA... cpns,
Guru,
Honorer,
kabar cpns,
kemdikbud



Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan denganm menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.  

Silakan buka Cara dan syarat pangajuan dan pengusulan inpassing

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS

Guru NON PNS yang dimaksud disini adalah.... silakan dipahami yaa

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan kamiistrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 


Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS diatur dalam Permendikbud terbaru nomor 12 tahun 2016. Yang berlaku bagi seluruh guru baik kemdikbud maupun kemenag.


Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 




ASPEK PENENTUAN PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN 



Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.

a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


b. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.


c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. 




Buka juga Persyaratan dan cara untuk mengajukan Inpassing Guru



Perlu diketahui guru bukan PNS ada 6 tahapan sejak penyiapan berkas usul kesetaraan hingga penerbitan SK kesetaraan.


Yang pertama,... Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala  sekolah satuan pendidikan masing-masing.

Yang kedua dan seterusnya silakan dibaca lampiran lengkap permendikbud nomor 12 tahun 2016.
Dalam permendikbud ini juga tersedia format  surat usulan kepala sekolah

Unduh disini permendikbud nomor 12 tahun 2016 beserta lampiran, masukkan password "jobleh.blogspot.com" tanpa tanda petik saat mengekstrak files... (klik kanan pada file .rar

Silakan dibaca dan dipahami baik-baik apa saja persyaratan dan mekanisme  Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS.

Persyaratan dan mekanisme pengususulan Penyetaraan guru Bukan PNS sebagimana tertuang pada  Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Mekanisme Pengajuan usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat:
a.
bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud
dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046

b. Bagi GBPNS SD/SMP
atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikian Dasar, Direktorat
Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013

c.
Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan
Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050
JKS 12010

d. Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada Sekolah
Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan
alamat Gedung C lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat.
Cek Inpassing/Penyetaraan 

Cek Inpassing Untuk jenjang DIKMEN (SMA/SMK/SLB) bias diakses melalui WEBsite http://223.27.144.205:9091/

Untuk Jenjang DIKDAS (SD/SMP) Melalui https://app.simpkb.id Penyetaraan Jabatan Fungsional

Untuk Jenjang PAUDIKMAS (PAUD/TK)
http://penyetaraan.pgtkpauddikmas.kemdikbud.go.id/login.php


INFO LAINNYA... Guru,
Honorer,
Inpassing,
kemdikbud,
Kemenag,
Pangkat Guru,
PNS



8 Tuntutan PGRI Dalam Dialog Pendidikan dengan Wapres JK

8 Tuntutan PGRI Dalam Dialog Pendidikan dengan Wapres JK


 Sebagai Ketua PGRI Kota Sukabumi saya berkewajiban melihat dan menyampaikan apa yang sedang diperjuangakan PB PGRI pekan ini yang merupakan rangkuman dari “penderitaan” para guru dilapangan. Setelah saya membaca beberapa koran nasional dan WA organisasi maka ada beberapa pointer penting yang harus diketahui bersama para guru lintas organisasi. Guru satu tubuh dan PGRI adalah tulang besar yang menopang tubuh guru se-Indonesia. PGRI menjadi kapal induk para guru dengan segala keterbatasannya.
Tuntutan PGRI Dalam Dialog Pendidikan dengan Wapres JK

Beberapa hal yang sedang dan akan terus diperjuangkan terutama saat beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 27 Mei 2016 dihadapan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla. Hal yang menjadi perjuangan PGRI diantaranya, pertama berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Plt. Ketua Umum PB PGRI Dr Unifah Rosyid menjelaskan perlunya TPG disatukan dengan gaji. Aturan TPG berbelit-belit dan banyak merugikan guru. Tunjangan profesi dosen (TPG dosen) berjalan lancar karena melekat pada gaji. Bila disatuakan TPG dengan gaji maka para guru akan tenang dan siap meningkatkan pengembangan diri. Juknis TPG harus dihentikan karena rumit dan merugikan guru.

Kedua masalah distribusi guru. Kebutuhan guru harus dianalisis dengan komprehensif terutama di jenjang Sekolah Dasar (SD). Guru yang pensiun segera digantikan oleh guru honorer K-2 dan guru honorer non kategori. Karena jasa mereka dan peranannya sangat menentukan dalam menopang kekuranganguru di setiap satuan pendidikian. Diskriminasi terhadap guru PNS dan honorer masih terjadi dimana-mana. Terutama yang honorer di sekolah negeri tidak dapat mengikuti program sertifikasi (PLPG/PPGJ), menjadi guru ke luar negeri, mengikuti Olimpiade Guru Nasional (OGN), beasiswa pendidikan dll. Karena mereka tidak mendapatkan SK kepala daerah yang menjadi prasyarat mendapatkan NUPTK dan berbagai kegiatan atau program kependidikan.

Ketiga, meminta kepada pemerintah pusat agar pemerintah daerah dapat mengangkat guru honorer dengan jaminan perlindungan Gaji Minimum Profesi Guru dari APBD. Hal ini harus dilakukan agar para pendidik sebagai elemen terpenting dalam membangun SDM daerah melalui proses pendidikan tidak “sengsara”. Sungguh sangat anomalis terjadi dilapangan pendidikan kita. Sebagai contoh, dua orang guru yang sudah puluhan tahun mengajar memiliki tugas yang sama namun kesejahteraan yang jauh berbeda. Bila yang satu sudah PNS dengan gaji dan TPG berpenghasilan Rp. 7 juataan dan yang satu lagi masih honorer di negeri dengan gaji dibawah Rp. 1 juta, bahkan bisa dibawah Rp. 5.00 ribu. Ini satu realitas kesejahteraan guru yang “zig-zag” dan memperburuk dimensi pendidikan kita.

Keempat, Hari Guru Nasional (HGN) harus diselenggarakan secara bersama-sama dengan HUT PGRI sesuai Kepres No 78 Tahun 1994. Mengapa demikian? Karena HGN adalah satu momen penting kenegaraan berkaitan perjuangan pendidikan terkait dengan hari lahirnya organisasi guru se-Indonesia yang kebetulan namanya adalah PGRI. Biarlah “kegaduhan” seremoni HGN dan HUT PGRI 25 November 2015 sebagai pelajaran dan jangan terulang lagi. Intinya pemerintah dan PGRI yang sudah lahir sebelum pemerintah ini ada sebaiknya bersinergi merayakan HGN dengan semua organisasi profesi. Dalam konsep saya “Bersatulah Guru Menuju Pendidikan Bermutu”. Guru bersatu negeri ini akan lebih baik/bermutu apalagi bila para gurunya bersama-sama dalam ruang dan idelaisme yang lebih harmoni.

Kelima, pemerintah harus menetapkan PGRI sebagai organisasi profesi. Hal ini perlu dikuatkan agar peranan PGRI dapat menjadi lebih baik dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kapasitas para guru sebagai profesi. Kementerian Kesehatan menetapkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi, maka Kementerian Pendidikan wajib menjadikan PGRI juga sebagai wadah profesi bagi pendidik. Bila PGRI oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dikukuhkan sebagai organisasi profesi maka peningkatan sinergitas antara organisasi profesi guru dengan pemerintah akan lebih kondusif.

Keenam, berkaitan dengan dana BOS. Dana Bos sebaiknya dapat selalu dicairkan secara lancar dan tepat bulan pada awal tahun. Mengingat strategisnya dana BOS dalam memperlancar proses pendidikan. Dana oprasional sekolah dengan BOS yang lancar diharpkan akan mempercepat pembangunan pendidikan di Indonesia. Bukankah anggaran adalah bagian dari elemen penting perjalanan sebuah organisasi pendidikan atau satuan pendidikan? Selain perlunya dana BOS cair dengan tepat dan lancar juga diperlukan penambahan volume anggaran dana BOS untuk membayar guru honorer. Semoga prosentasi pembiayaan guru honorer dalam BOS dapat ditingkatkan volumenya. Terutama yang dinegeri, para honorer tidak ada yang dapat TPG, ini sangat menyedihkan mengingat tugas para guru pada dasarnya sama baikPNS ataupun non PNS.

Ketujuh, perlindungan hukum dari pemerintah terhadap guru harus benar-benar dilaksanakan. Bukankah dalam UUGD dan PP 74 para pendidik terlindungi secara hukum? Faktanya masih terdapat kasus-kasus di daerah para guru anggota PGRI “dirumahkan” di tempat yang tidak seharusnya. Orangtua, masyarakat dan Kepolisian sebaiknya memahami tidak ada guru yang berniat melukai, melecehkan dan mendiskriminasi peserta didiknya. Maka MOU antara PB PGRI dan Mabes Polri yang sudah dibuat sejak Desember tahun 2012 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

UURI HAM, UUPA, UUGD, PP 74 sebaiknya seirama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Memang benar bahwa generasi muda/pelajat adalah warga negara yang paling berharga karena calon penghuni masa depan namun gurupun adalah faktor penting sebagai “pelayan” masa depan generasi bangsa. Keduanya harus sama-sama “dimulyakan”.

Kedelapan, pemerintah sebaiknya lebih banyak memberikan “support” dalam berbagai bentuk demi terciptanya fasilitas terbaik untuk para guru yang tergubing dalam organisasi profesi (PGRI) mendapatkan ruang ekspresi untuk mengembangkan diri. Guru hari ini jangan sampai tak mampu “melayani” peserta didik sebagai generasi Y, generasi milenium dengan segala kompleksitasnya. Guru yang terfasilitasi secara baik untuk mengembangkan kemampuan dirinya diharapkan mampu “bersinergi” dengan semua elemen pendidikan terutama dengan para peserta didik sebagai subjek.

Demikianlah setidaknya perjuangan PGRI saat berdialog dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung Pusat PB PGRI Jakarta. Semoga para pengurus organisasi guru, kususnya PGRI dari ranting sampai PB PGRI mendapatkan kekuatan Illahi untuk tetap konsisten berjuang mewakafkan diri untuk kpentingan NKRI dalam dimensi pendidikan. Siapa yang memikirkan jamaah, negara dan publik maka Allah akan “merawatnya” DNK

disalin dari FB PB PGRI


INFO LAINNYA... Guru,
Honorer,
kemdikbud,
PGRI,
Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru



Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS

Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS











Apa itu tunjangan insentif? Tunjangan insentif kalau tahun 2015 kebawah dinamakan tunjangan fungsional. Nah kalo Anda tahu dengan dengan tunjangan tersebut ya pasti tahu apa itu tunjangan insentif.  Insentif merupakan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan kamiistrasi pangkal yang sama.  
Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS
Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS

Besarannya sama dengan nilai tunjangan fungsional yakni 300ribu/bulan dipotong pph alias pajak penghasilan. Syarat guru penerima Insentif adalah  sebagai berikut:
  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;

  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;

  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);

  4. berpendidikan minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;

  5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; 

  6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 


tunjangan insentif jadwal pencairan 2016
jadwal pencairan tunjangan insentif

cara pencairan tunjangan insentif pusat
teknis dan mekanisme penyaluran tunjangan insentif

jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.

















INFO LAINNYA... Guru,
Honorer,
Insentif,
Tunjangan