Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018 Penting

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018

juknis insentif guru non pns madrasah 2018
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pegawai negeri sipil, Tunjangan lnsentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. lnsentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.

Pengertian
  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pns yang bertugas pada Madrasah;
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; 
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; 
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK; 
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru; 
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru; 
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/ guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan dikctahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan:
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS.
Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2018 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
l. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan PNS/Non PNS pada Kementerian Agama.

2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem lnformasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agarna (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan adrninistrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama;
  7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  8. Belum memasuki usia pensiun; 
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sumber Dana
Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2018.

Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
a. Kepala Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif (Format Jampiran surat usulan terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out format S25A dan/atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
  2. Bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan lnsentif guru madrasah bukan PNS/Non PNS dari Simpatika;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

c. Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS/Guru Non PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
  1. Berdasarkan prioritas usia yang lebih tua;
  2. Yang lebih lama masa tugasnya;
  3. Bukan penerima Tunjangan Khusus.
d. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kernen terian Agama Kabupaten/Kota menetapkan nama-narna Guru Madrasah penerima tunjangan insentif (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (Format Surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana terlampir).

e. Kantor Kementcrian Agama Kabupaten/Kota wajib mengirimkan salinan SK penerima tunjangan insentif tahun 2018 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

f. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas penetapan nama-nama penerima Tunjangan lnsentif Guru Bukan PNS.

2. Penyaluran Tunjangan Insentif
a. Tunjangan lnsentif bagi guru bukan PNS/guru non PNS pada Madrasah diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

b. Pembayaran/penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara periodik: bulanan, triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.

Nominal Tunjangan lnsentif
a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Jumlah itu diberikan kepada guru dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam perunjuk teknis ini, hanya menerima Tunjangan lnsentif (Rp. 250.000,- per bulan, meskipun mengajar pada 2 (dua) Madrasah atau lebih.

Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal I (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di Madrasah yang menjadi tempat rugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan untuk lebih jelasnya mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Unduh File:
Itulah ulasan mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih atas kunjungan anda di blog Guru Madrasah.

Info Petunjuk Teknis Madrasah Robotic Competition 2018

Petunjuk Teknis Madrasah Robotic Competition 2018

juknis mrc 2018
Pendidikan madrasah ditujukan untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan berbagai program yang antara lain adalah dalam bentuk kegiatan kesiswaan.

Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robot tingkat madrasah. Program ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015 di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Tahun kedua 2016 di Mall of Indonesia, Jakarta Utara, dan tahun ketiga 2017 diselenggarakan di ICE (Indonesia Convention Exhibition) Serpong, Banten. Pada pelaksanaan tahun keempat ini 2018 diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan output yang dihasilkan. Kompetisi Robotik Madrasah merupakan program baru yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini ke depannya akan diselenggarakan setiap tahun.

Kompetisi Robotik Madrasah diharapkan memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa madrasah, khususnya di bidang teknologi, robotika dan otomasi. Tercapainya kondisi tersebut di lingkungan pendidikan madrasah memacu siswa dalam meraih prestasi belajar, kreatif, inovatif dan menghasilkan penemuan teknologi baru yang membanggakan.
mrc 2018
Harapan kami di masa mendatang Kompetisi Robotik Madrasah dapat diselenggarakan juga pada tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Sehingga peserta yang mengikuti Kompetisi Robotik Madrasah tingkat nasional telah melalui seleksi prestasi dan benar-benar merupakan siswa terbaik di tingkat provinsi. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan hasil Kompetisi Robotik Madrasah tingkat nasional merupakan bibit-bibit yang bisa diorbitkan pada kompetisi robot tingkat nasional maupun internasional yang berasal dari madrasah.

Guna pencapaian target yang telah ditetapkan disusunlah buku panduan pelaksanaan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018. Melalui buku panduan ini diharapkan pihak¬pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan Kompetisi Robotik Madrasah dapat menggunakan buku panduan ini, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya.

A. LATAR BELAKANG
1. Kondisi Umum
a. Era otomatisasi dalam segala aspek kehidupan membuat perkembangan tehnologi terutama robotik akan memegang peranan yang sangat penting.
b. Pendidikan robotik selain meningkatkan inteligensi anak-anak, dapat juga mengembangkan kreativitas dan daya imajinasi anak. Bagaimana mereka merencanakan, merangkai dan membangun robot sesuai imaginasi mereka.
c. Meningkatkan kreativitas setiap anak yang terlibat. Pola pembelajaran yang dikembangkan dalam kompetisi robotik memacu anak untuk belajar bekerjasama (team work) dalam menyelesaikan setiap tugas dan tantangan yang diberikan. Sehingga anak tidak saja diajarkan bagaimana berkompetisi, tapi juga belajar, bagaimana bekerja sama untuk menyelesaikan tugasnya dan memenangkan kompetisi.
d. Robot-robot yang dirangkai dan diotomasi adalah robot-robot yang memiliki manfaat besar bagi manusia. Di sini, siswa-siswi madrasah didorong untuk menumbuhkan kreativitas dan imaginasinya bagi kebermanfaatan manusia di muka bumi.

2. Kondisi Khusus Madrasah
a. Semakin banyak madrasah yang ingin menyelenggarakan pembelajaran robotika di madrasahnya. Namun sarana dan prasarana untuk proses pembelajaran robotika di madrasah masih sangat minim.
b. Kurangnya sarana dan prasarana di madrasah terkait robotika dan otomasi sehingga tidak mudah untuk mewujudkan kegiatan program pendidikan baik ektrakurikuler maupun intrakurikuler di bidang robotika dan otomasi.
c. Tingginya antusiasme siswa/i untuk mengenal dan mempelajari teknologi robotika dan otomasi.
d. Telah mulai bermunculan pelajar madrasah yang mengikuti kompetisi robotika baik di dalam maupun luar negeri.
e. Banyaknya siswa-siswi madrasah yang telah berhasil memperoleh medali di kompetisi robotik baik di dalam maupun di luar negeri.

B. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama Kompetisi Robotik Madrasah. Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robotika dan otomasi tingkat Madrasah se-Indonesia. Mulai dari menemukan ide, merakit atau merancang, mengoperasikan hingga menemukan teknologi baru di bidang robotika dan otomasi dan bahkan sampai pada cara mempresentasikan atau menyakinkan kepada orang lain bahwa robot yang dirancang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia.

C. TUJUAN
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah:
  • Melatih Motorik siswa; Melatih motorik mereka sangatlah penting, dengan pembelajaran robotik mereka belajar untuk merangkai dan menyusun balok menjadi berbagai macam bentuk.
  • Melatih Kreativitas; dengan belajar menyusun dan merangkai, maka kreatifitas anak akan berkembang. Anak-anak akan belajar bagaimana bentuk robot yang mereka inginkan dan belajar untuk mewujudkannya.
  • Merangsang logika berpikir; tugas-tugas membentuk sebuah robot akan membuat anak-anak secara logika mampu menjalankan misi yang diemban.
  • Meningkatkan kemampuan anak dalam penguasaan teknologi; bangsa yang maju adalah bangsa yang juga mampu memanfaatkan dan mengembangkan teknologi.
  • Anak juga belajar bagaimana membuat program yang bisa membuat robot yang dibuatnya bergerak sesuai perintahnya dengan memanfaatkan komponen yang ada.
  • Melatih anak berkompetisi dan bekerja sama.
  • Melatih anak untuk mendedikasikan kreativitasnya bagi kebermanfaatan manusia.
Unruk lebih jelasnya mengenai Juknis Madrasah Robotic Competition 2018 ini bisa Anda kunjungi melalui tautan http://madrasah.kemenag.go.id/mrc2018/, atau bisa unduh panduannya pada link berikut ini

Unduh File :
Juknis Madrasah Robotic Competition 2018
Demikian informasi mengenai Juknis Madrasah Robotic Competition 2018 atau Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018. Semoga bermanfaat...

Juknis Penilaian Hasil Belajar Jenjang Madrasah Aliyah Tahun 2018 Untuk Anda

Info Terbaru Juknis Penilaian Hasil Belajar Jenjang Madrasah Aliyah Tahun 2018

juknis penilaian hasil belajar ma 2018
Salah satu komponen penting dalam pengelolaan pendidikan madrasah adalah evaluasi/penilaian hasil belajar. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.

Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:
  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rarnbu-rarnbu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 tentang lmplementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Saluan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar lsi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengertian Penilaian
Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar dan perkembangan peserta didik dalam berbagai aspek.

Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaian. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik, memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik, serta membantu siswa untuk mengetahui kemampuan dirinya dalam menentukan aktifitas belajar berikutnya.

Yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah, bahwa penilaian yang dilakukan oleh guru tidak hanya penilaian terhadap hasil belajar (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran (assessment as learning) atau evaluasi terhadap proses pembelajaran.

Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan.
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.
Fungsi Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :
  1. Formatif; Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
  2. Sumatif; Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. lnformasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan pendidikan.
  3. Evaluatif; Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.
Acuan Penilaian
Ada dua jenis acuan penilaian yang dipakai dalam mengelompokan peserta didik yaitu:
  1. Penilaian Acuan Norma (PAN); Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil belajar setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN menggunakan kriteria yang bersifat "relative". Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan peserta didik tentang materi pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya menunjukan posisi peserta didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan madrasah untuk memonitor perkembangan individu peserta didik dan tidak harus dipublikasikan.
  2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK); Penilaian acuan kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation adalah pengukuran keberhasilan peserta didik dengan menggunakan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan peserta didik yang lain. Keberhasilan peserta didik tergantung pada penguasaan materi alas kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap peserta didik dapat diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian ini kita dapat mengembangkan alat ukur berhasil atau tidak suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran (pretest) dan tes pada akhir pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar materi yang bisa diterima peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu. penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan: (1) penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil belajar; (2) assessment for learning, yaitu penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran, dan (3) assessment as learning, yaitu penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran yaitu sebagai alat perbaikan proses pembelajaran.

Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
  1. Sahih; Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
  3. Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
  4. Terpadu; Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka; Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
  9. Akuntabel; Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.
Penilaian Otentik
Penilaian otentik (authentic assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi ranah sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan.

Penilaian otentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach). karena penilaian ini mampu menggambarkan peningkatan belajar peserta didik, baik dalam rangka mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasikan dan mengkomunikasikan. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka yang meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Karenanya, penilaian otentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembelajaran di madrasah baik untuk pelajaran umum mapun PAI.

Penilaian otentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memberikan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas: membaca dan meringkas, eksperimen, mengamati, survei, project, membuat makalah, membuat multi media, membuat karangan dan diskusi kelas, dan lain-lain.

Informasi Terbaru Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018

Cek Disini Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018

juknis tunjangan guru non pns madrasah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pegawai negeri sipil, Tunjangan lnsentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. lnsentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.

Pengertian
  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pns yang bertugas pada Madrasah;
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; 
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; 
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK; 
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru; 
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru; 
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/ guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan dikctahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan:
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS.
Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2018 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
l. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan PNS/Non PNS pada Kementerian Agama.

2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem lnformasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agarna (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan adrninistrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama;
  7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  8. Belum memasuki usia pensiun; 
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama ini silahkan unduh pada link di bawah ini:

Unduh File:
Demikian mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di blog guru madrasah....

Info Terbaru Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) Siswa SMA/SMK Tahun 2018

Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) Siswa SMA/SMK Tahun 2018 Wajib DIbaca

juknis lomba ceris 2018
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan bagian dari sistem pendidikan Nasional. Dapal peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, penyelenggaraan pendidikan agama (khusunya PAI) ditujukan untuk membangun sikap mental peserta didik yang jujur , amanah disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, ikhlas, bertanggung jawab dan toleran. Sikap mental tersebut merupakan kualitas mendasar yang harus dimiliki oleh manusia-manusia Indonesia apabila ingin tampil sebagai bangsa unggul yang survive dalam dinamika globalisasi yang semakin menggurita sekarang ini.

Dorongan untuk mencoba hal-hal baru yang cenderung dimiliki oleh kaum remaja, akan menemukan salurannya yang tepat bila diarahkan pada waha kompetisi yang sehat berikut apresiasi yang layak atas apa yang mereka upayakan.

Atas dasar itulah, Direktorat Pendidikan Agama Islam di Tahun 2018 ini, bermaksud mengadakan Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) bagi siswa SMA/SMK, sebagai salah satu langkah terobosan untuk memperkaya sarana pengembangan pelajaran PAI. Diharapkan melalui kegiatan ini, peserta didik terdorong untuk lebih meningkatkan pengetahuan, penghayatan dan pengalaman nilai-nilai ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari, yang ada pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu PAI di sekolah.

KETENTUAN LOMBA
1. Tema Lomba
Judul cerita ditentukan oleh penulis, mengacu pada tema lomba yaitu:
"Merawat Keberagaman - Memantapkan Keberagaman".

2. Persyaratan Peserta
Peserta Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) adalah siswa SMA/SMK aktif yang beragama Islam

3. Ketentuan Umum
  1. Peserta lomba adalah perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
  2. Cerita memiliki latar belakang peristiwa sejarah perkembangan Islam di Indonesia (Historigrafi Islam Indonesia: tradisional/konvensional/kolonial/temporer), fiksi atau non fiksi, bukan kisah pahlawan/wali, bukan kisah tokoh legenda;
  3. Tidak mengandung unsur yang mengarah kepada isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan), politik, kemusyrikan, pornografi dan khilafiyah;
  4. Mengandung pesan moral, akhlak, dan budi pekerti yang baik dan/atau adaptasi kearifan lokal;
  5. Tulisan menggunakan bahasa Indonseia yang baik dan benar;
  6. Naskah cerita harus asli, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba sejenis;
  7. Menyertakan identitas dilampiri fotokopi KT/Kartu Pelajar, alamat sekolah, dan nomor telepon yang mudah dihubungi;
  8. Membuat surat pernyataan dengan materai Rp 6.000,- bahwa naskah cerita adalah hasil karya sendiri bukan hasil jiplakan, terjemahan, atau saduran dan bersedia dikenai sanksi bila didapati adanya pelanggaran;
  9. Menyertakan surat pengantar dari kepala sekolah.
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) bagi siswa SMA/SMK Tahun 2018 ini bisa Anda unduh melalui link yang kami sediakan berikut ini.

Download File :
Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) Siswa SMA/SMK Tahun 2018
Demikian informasi mengenai Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) bagi siswa SMA/SMK tahun 2018 yang dapat blog Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat...

Juknis Penilaian Hasil Belajar Jenjang MI dan MTs Tahun 2018 Baca Disini

Cek Disini Juknis Penilaian Hasil Belajar Jenjang MI dan MTs Tahun 2018

Juknis Penilaian Hasil Belajar
Beberapa waktu yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5161 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Penilaian hasil belajar adalah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik. Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.

Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Iingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Juknis Penilaian Hasil Belajar Jenjang MI dan MTs Tahun 2018, bisa bagi bapak/ ibu guru download melalui tautan link dibawah ini;

Download File :
Demikian Juknis Penilaian Hasil Belajar unutk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2018 yang dapat blog Guru Madrasah bagikan. Semoga bermanfaat.

sumber: http://pendis.kemenag.go.id

Info Penting Buku Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018

Buku Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018 Penting

Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018
Pada kesempatan kali ini blog Guru Madrasah akan membagikan sebuah file berupa Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018 yang dapat rekan-rekan downlaod secara gratis pada akhir postingan kali ini.

Adapun isi dari buku Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018 ini adalah sebagai berikut, pada BAB I adalah pendahuluan, BAB II adalah penerapan pembelajaran dengan metode kepramukaan, BAB III menyusun dan menerapkan metode blok, BAB IV menyusun dan menerapkan model aktualisasi dan BAB V adalah Penilaian ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.

Kompetensi peserta didik yang utuh, terintegrasi, dan menyeluruh dapat digunakan peserta didik dalam menjalani kehidupan secara nyata. Kelak dewasa, peserta didik akan lebih siap dalam menghadapi perkembangan dunia dengan senjata kompetensi utuh yang dimilikinya. Hal tersebut merupakan harapan Indonesia sebagai bangsa yang mengedepankan pendidikan bagi generasi muda agar kelak mampu mengisi kehidupan yang berkarakter kuat, berkebangsaan Indonesia yang kokoh, dan berkecakapan yang mantap.

Untuk itulah, diperlukan penanganan pendidikan yang berkualitas melalui aspek kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler dalam Kurikulum 2013. Salah satu aspek tersebut adalah ekstrakurikuler, yang perlu diimplementasikan secara nyata. Ekstrakurikuler dilaksanakan melalui dua pola yang berkaitan, yakni pola wajib dan pilihan. Semua peserta didik wajib mengikuti ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dan peserta didik bebas memilih ekstrakurikuler pilihan sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam pelaksanaannya perlu diatur dan dipandu agar dapat dengan mudah dijalankan di sekolah.

Buku Panduan ini diharapkan dapat (1) memberikan gambaran Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan; (2) memberikan pedoman yang jelas dan mudah dijalankan; (3) merupakan acuan bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya. Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan aturan Gerakan Pramuka.

Untuk lebih jelasnya mengenai Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018 ini bisa Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.

Unduh File :
Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018 DISINI
Demikian lah artikel kami hari ini Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018. Semoga bermanfaat khususnya buat para pembina pramuka di masing-masing sekolah..

Cek Disini Juknis Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018

Juknis Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018 Update

juknis pemberdayaan kkg-mgmp 2018Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710 telah mengeleluarkan surat Pemberitahuan dengan nomor 631/Dt.I.II/KP.02.3/8/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 yaitu tentang Pemberitahuan Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS 2018. Adapun surat ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS di Provinsi Sasaran Piloting PPKB.

Berikut ini adalah isi dari surat pemberitahuan tersebut seperti yang tertuang berikut ini:

Dengan hormat disampaikan bahwa salah satu kegiatan peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2018 adalah bantuan pemberdayaan di KKG/MGMP/POKJAWAS.

Berkenaan dengan bantuan tersebut, kami mohon dukungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar mengkomunikasikan dan mengkordinasikan rencana pemberian bantuan tersebut kepada pihak yang layak sesuai dengan Juknis dan ditetapkan. Pemberian bantuan ini bersifat kempetitif dan selektif berdasarkan kualitasa proposal yang diajukan.

Proposal ditujukan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama, dengan alamat : Gedung Kementerian Agama Lt. IV Sub bagian Umum GTK Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta. Proposal paling lambat diterima tanggal minggu ketiga bulan september 2018.

Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami sampaikan terimakasih.

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2018 bisa rekan guru unduh melalui tautan link berikut ini.

Unduh File :
JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG/MGMP/POKJAWAS 2018
Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Guru Madrasah, dukung kami untuk selalu memberikan informasi terbaru tentang pendidikan...

Buku Petunjuk Sistem Seleksi Pendaftaran CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2018 Cek Disini

Info Penting Buku Petunjuk Sistem Seleksi Pendaftaran CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2018

Buku Petunjuk Sistem Seleksi Pendaftaran CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2018Tidak lama lagi penerimaan CPNS 2018 akan dibuka, Kementerian Kominfo ikut membagikan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018.

Pendaftaran CPNS 2018 dibuka dengan ditandai aktifnya portal Sscn.bkn.go.id.

Situs resmi untuk seleksi CPNS 2018 itu baru dapat diakses pada 19 September 2018.

Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/018).

"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Jumat (9/7/2018).

Bima menegaskan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.

"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi," jelasnya.

Tak hanya BKN dan Kemenpan RB saja yang sibuk mengurusi CPNS 2018.

Penyelenggaraan Seleksi CPNS 2018 ini juga didukung oleh Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo ikut membagikan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018 secara cuma-cuma.

Buku Petunjuk Sistem Seleksi Pendaftaran CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Buku Petunjuk Sistem Seleksi Pendaftaran CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2018:

Daftar Isi pada Buku Petunjuk Sistem Seleksi Pendaftaran CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2018 ini antara lain:

I. ALUR PENDAFTARAN CPNS 2018
Mekanisme Pendaftaran SSCN 2018

II. HAL-HAL YANG HARUS DISIAPKAN

III. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS 2018
Tampilan Halaman Utama Portal SSCN 2018

3.1 Daftar ke Portal SSCN
  • Tampilan Cek NIK dan Nomor Kartu Keluarga
  • Notifikasi Tidak Berhasil Daftar
  • Halaman Pembuatan Akun SSCN 2018
  • Halaman Berhasil Daftar di Portal SSCN 2018
  • Kartu Informasi Akun SSCN 2018
3.2 Login ke Portal SSCN dan Isi Biodata
  • Form Log In
  • Form Upload Foto Selfie
3.3 Pilih Instansi, Formasi dan Jabatan
  • Form Pendaftaran SSCN Memilih Instansi dan Jenis Formasi
  • Notifikasi Setelah Menekan Tombol Cek
  • Form Pendaftaran SSCN Melengkapi Isian
3.4 Riwayat Pelamaran SSCN
  • Riwayat Pelamar SSCN
  • Form Upload Dokumen
  • Tampilan Kartu Pendaftaran SSCN
3.5 Kartu Ujian SSCN
  • Halaman Cetak Kartu Peserta
Halaman Utama Portal SSCN 2018 https://sscn.bkn.go.id

Download Buku Petunjuk Sistem Seleksi Pendaftaran CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2018

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Silabus Buku Petunjuk Sistem Seleksi Pendaftaran CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2018 ini silahkanunduh pada link di bawah ini:

Unduh File :
BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SSCN 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan Buku Petunjuk Sistem Seleksi Pendaftaran CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di Blog Guru Madrasah...

Pedoman Anugerah ASN dan Panduan Teknis Aplikasi Anugerah ASN Tahun 2018 Update

Penting Pedoman Anugerah ASN dan Panduan Teknis Aplikasi Anugerah ASN Tahun 2018

anugerah asn 2018Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dihadapkan pada tantangan yang berat, di satu sisi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan makin tingginya tuntutan masyarakat, di sisi lain harus mampu beradaptasi dengan dinamika zaman sejalan dengan era industri 4.0. Dalam kondisi demikian, tugas kita bersama adalah mendorong terwujudnya ASN yang bersih, profesional dan melayani.

Ajang Anugerah ASN Tahun 2018 adalah sebuah ikhtiar untuk memilih dan mendapatkan sosok ASN panutan (role model) yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat. ASN terpilih ini kelak akan menjadi role model dan duta ASN yang mampu memotivasi dan menginspirasi ASN lainnya untuk menorehkan prestasi dalam mengemban tugas jabatan.

Anugerah ASN Tahun 2018 ini dibagi kedalam 2 (dua) kategori, yakni kategori Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan dan kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif. Untuk PPT Pratama Teladan kepesertaannya adalah para PPT Pratama dan pola pengusulannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Berwenang (PyB). Sedangkan untuk PNS Inspiratif kepesertaanya terbuka untuk semua PNS dan pola pengusulannya dilakukan oleh instansi dan/atau warga masyarakat.

Semoga ajang Anugerah ASN tahun 2018 dapat mendorong tumbuh kembangnya pegawai ASN yang patut dicontoh, serta dapat melahirkan para pemimpin masa depan (The Future Leader) yang dapat dijadikan teladan.

Latar Belakang
Tugas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa kepada ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Dalam rangka mendapatkan sosok ASN panutan yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat, diselenggarakan Anugerah ASN Tahun 2018 yang di dalamnya terdiri dari anugerah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan dan anugerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif Tahun 2018.

Tujuan
Tujuan penyelenggaraan Anugerah ASN Tahun 2018 adalah:
  1. Mendapatkan sosok ASN yang dapat dijadikan panutan, yakni PPT Pratama Teladan dan PNS Inspiratif;
  2. Memberikan penghargaan kepada PPT Pratama Teladan dan PNS Inspiratif yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, bahkan melampaui ekspektasi organisasi maupun masyarakat;
  3. Mendiseminasi dan mengedukasi publik bahwa saat ini banyak sosok PPT Pratama Teladan dan PNS Inspiratif yang telah memberikan pengabdian terbaiknya bagi kepentingan bangsa dan negara;
  4. Mendapatkan basis data talenta PPT Pratama dan PNS terbaik yang kapabel dan akseptabel sebagai raw input bagi talent pool nasional alternatif.

Manfaat
Manfaat penyelenggaraan Anugerah ASN Tahun 2018 adalah:
  1. Adanya role model nasional PPT Pratama Teladan dan PNS Inspiratif yang nantinya akan menjadi “Duta ASN”;
  2. Tumbuhnya motivasi dan inspirasi di jajaran ASN untuk terus meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, serta menjadi teladan bagi ASN lainnya maupun bagi masyarakat pada umumnya;
  3. Terbangunnya persepsi masyarakat yang positif terhadap keberadaan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa;
  4. Adanya talent pool nasional alternatif yang dapat memperkuat sistem menajemen talenta ASN nasional.

Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Anugerah ASN Tahun 2018 adalah:
  1. Terpilihnya 10 (sepuluh) nomine Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Teladan;
  2. Terpilihnya 15 (lima belas) nomine Pegawai Negeri Sipil Inspiratif;
  3. Terpilihnya 3 (tiga) pemenang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Teladan;
  4. Terpilihnya 3 (tiga) pemenang Pegawai Negeri Sipil Inspiratif.
  5. Keenam PNS yang menjadi pemenang tersebut akan dinobatkan sebagai penerima Anugerah PPT Pratama Teladan dan PNS Inspiratif Tahun 2018.

Panduan Teknis Aplikasi Anugerah ASN Tahun 2018 v1.0
https://siana.menpan.go.id
  1. Untuk login, silahkan ambil ID dan Sandi-nya pada Aplikasi Formasi.
  2. Masuk ke Aplikasi Formasi dengan alamat http://formasi.menpan.go.id
  3. Login Aplikasi Formasi di kelola oleh Biro Kepegawaian/Bagian Kepegawaian/BKD atau unit yang mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) pada setiap Instansi;
  4. Instansi adalah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota;
  5. Login ke dalam Aplikasi Formasi sebagai Admin Instansi.
  6. Kemudian masuk ke dalam Menu Profil Pengguna.
  7. ID dan Sandi aplikasi si ana, berada pada bagian kanan (Pengumuman)

    Download Pedoman Pelaksanaan Anugerah ASN dan Panduan Teknis Aplikasi Anugerah ASN Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Anugerah ASN dan Panduan Teknis Aplikasi Anugerah ASN Tahun 2018 ini silahkan bisa diunduh pada link di bawah ini:

    Unduh File:
    Pedoman Pelaksanaan Anugerah ASN dan Panduan Teknis Aplikasi Anugerah ASN Tahun 2018.pdf
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anugerah ASN dan Panduan Teknis Aplikasi Anugerah ASN Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: https://www.menpan.go.id

    Info Terbaru Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah Melalui Aplikasi SIBOS PINTAR

    Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah Melalui Aplikasi SIBOS PINTAR Cek Disini

    sibospintar 2018Rekan-rekan Guru Madrasah khusunya para operator Madrasah dimanapun Anda berada, seperti diketahu bahwa Kemenag baru tahun kemarin mengeluarkan Aplikasi EMIS yang berbasis online, itu juga masih belum sepenuhnya Full Support, masih ada berbagai kendala dalam Aplikasi EMIS Online tersebut terutama server yang tidak mendukung sehingga sering down karena banyak yang mengakses.

    Namun baru-baru ini, tepatnya pada pada tanggal 5 September 2018, pihak Dirjen Pendis telah mengeluarkan Surat Edaran yang bernomor 1309/Dj.i.i/Dt.I.I.4/HM.01/09/2018 mengenai Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah melalui Aplikasi SIBOS PINTAR. Melalui aplikasi ini nantinya para Operator Madrasah akan disibukkan dengan mengerkjakan dua Aplikasi sekaligus di awal tahun Ajaran 2018-2019 ini, yaitu Aplikasi EMIS Online dan Aplikasi SIBOS PINTAR. Saran admin silakan sediakan kopi dan vitamin untuk mendukung pekerjaannya.

    Dan untuk lebih jelasnya, silakan para operator untuk menyimak surat edaran mengenai Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah melalui Aplikasi SIBOS PINTAR seperti yang tertuang berikut ini.

    Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran implementasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah, diperlukan data peserta didik yang mutakhir pada setiap awal tahun pelajaran baru. Hal ini diperlukan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengalikasian anggaran BOS pada madrasah dan juga penyaluran bantuan sosial PIP kepada siswa madrasah. Untuk mewujudkan hal ni, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, kelembagaan, dan Kesswaan Madrasah (KSKKM) mengembangkan sebuah Aplikasi berbasis “Desktop Online” yang dinamakan dengan Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar atau disingkat SIBOS PINTAR

    Adapun tujuan pengembangan Aplikasi SIBOS PINTAR tersebut adalah :
    1. Melakukan pendataan peserta didik madrasah secara tepat dan akurat sebagai basis perencanaan anggaran dan kuota BOS per Madrasah; 
    2. Mengintegrasikan dan peserta didik madrasah secara online dengan data kependudukan keluarga miskin dan keluarga prasejahtera di Kementerian Sosial sebagai basis pemadanan data dalam rangka penyauran bantuan PIP untuk Siswa Madrasah; 
    3. Merekapitulasi data pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan tentang statistik dan demografi peserta didik 
    Sehubungan dengan hal tersebut, pemutakhiran data peserta didik melalui SIBOS PINTAR dapat dilakukan dalam waktu yang cepat dan paling lambat tanggal, 30 September 2018

    Aplikasi installer dan Vido Tutorial penggunaan SIBOS PINTAR dapat di unduh melalui alamat https://madrasah.kemenag.go.id/sibospintar. Apabila ada pertanyaan terkait dengan pengoperasiaan aplikasi tersebut, silahkan menghubungi til Help Desk kami: Imam (081381333562/082127299348, Dendi Nuraziz (081320538415/085759129287), dan Iim Saiful Rohman (085692798225).

    Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik bisa disampaikan terima kasih.

    Untuk lebih jelasnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemutakhiran data peserta didik melalui SIBOS PINTAR ini silakan bisa rekan-rekan unduh melalui ditautan di bawah ini:

    Unduh File :
    Dan untuk melihat tutorialnya dari aplikasi SIBOSPINTAR 2018 ini silakan bisa klik tautan berikut
    Username : NSM masing-masing madrasah
    Pasword : User12345
    Update!
    Untuk para operator yang sudah mendownload Aplikasi Instaler versi lama, silakan bisa mendownload versi terbarunya pada link berikut:

    Update Aplikasi Instaler

    Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai informasi Pemutakhiran Data Peserta Didik Madrasah melalui Aplikasi SIBOS PINTAR. Semoga bermanfaat

    Baca Disini Unduh Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

    Unduh Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 Baca Disini

    panduan aplikasi dapodikdasmen v 2019Rekan guru Madrasah, walaupun selama ini kami fokus menyampaikan informasi seputar dunia pendidian madrasah, namun tidak ada salahnya jika pada kesempatan kali ini kami akan membagikan sebuah file panduan yaitu Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. Panduan ini dapat rekan-rekan guru khususnya para operator sekolah unduh secara gratis pada tautan yang akan kami sediakan pada akhir postingan ini.

    Informasi Umum
    Buku ini memuat pengenalan dan panduan teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 mulai dari persiapan dan proses instalasi serta deskripsi dari setiap perbaikan dan perubahan.

    Buku ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada petugas pendataan dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 secara mandiri di sekolah. Melalui buku ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah.

    Penyusunan buku ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada petugas pendataan tentang penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dalam bentuk panduan.

    Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memberikan pedoman yang jelas dalam cara penginputan dalam pembaharuan yang terdapat dalam aplikasi.

    Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu merancang data pokok pendidikan.

    Data Pokok Pendidikan dasar dan menengah adalah salah satu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang disebut sebagai entitas data, dan terus menerus diperbaharui secara daring. Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.

    Sistem pendataan Dapodikdasmen pada tahun pelajaran 2018/2019 mengembangkan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen versi terbaru yang diberi nama versi 2019. Secara sistem, pembaruan versi 2019 disiapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pemanfaatan data di tahun pelajaran baru ini. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dikemas dalam bentuk installer, sehingga perlu proses uninstal aplikasi Dapodik versi sebelumnya.

    Pembaruan yang paling menonjol terlihat diantaranya penambahan validasi untuk siswa yang berumur kurang dari 5 tahun 6 bulan, pengaktifan isian tanggal mulai tugas dan TMT tugas pada tabel penugasan untuk GTK noninduk, validasi referensi pada menu validasi lokal, dan beberapa pembaruan lainnya.

    Persiapan Instalasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

    Spesifikasi Minimum
    Sesuai dengan juknis BOS pada Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang spesifikasi komputer yang harus dimiliki, yaitu:
    1. Processor intel core i3 atau yang setara
    2. Memori standar 4 GB
    3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD
    4. Sistem Operasi windows 10
    5. Aplikasi terpasang peramban web google chrome, mozilla firefox

    Kode Registrasi dan Akun Petugas Pendataan
    Sebelum memulai proses instalasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, pastikan sekolah sudah memiliki kode registrasi dan akun yang akan digunakan dalam proses instalasi. Kode registrasi diperoleh melalui admin Dapodikdasmen Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk jenjang SD/SMP dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk jenjang SMA/SMK/SLB.

    Unduh Aplikasi Dapodik
    Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 saat ini tersedia dalam bentuk file installer yang merupakan hasil perbaikan dan pembaruan dari aplikasi versi sebelumnya. Untuk mengunduh Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Buka laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
    2. Klik menu Unduhan
    3. Klik Unduh Installer

    Generate Prefill Aplikasi Dapodik
    Generate prefill merupakan tahapan untuk mengambil data sekolah dari server agar dapat diregistrasi di Aplikasi Dapodikdasmen secara offline (dalam bentuk fail .prf). Generate prefill merupakan data sekolah dari hasil sinkronisasi terakhir.

    Untuk meningkatkan keamanan dari segi pengguna, saat ini proses generate prefill dapat dilakukan setelah petugas pendataan memasukkan username, password yang benar dan kode registrasi Dapodikdasmen sekolah yang aktif.

    Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai langkah-langkah melakukan generate prefill, sebaiknya petugas pendataan mengetahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan umum, antara lain:
    • Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil data sekolah dari server agar dapat diregistrasi di Aplikasi Dapodikdasmen secara offline.
    • Data sekolah yang diambil adalah hasil sinkronisasi terakhir.
    • Masukkan username, password dan kode registrasi sesuai di aplikasi Dapodik.
    • Jika ada penggantian petugas pendataan di sekolah kode registrasi, username dan password dapat diganti oleh admin Dapodikdasmen di Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk jenjang SD/SMP dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk jenjang SMA/SMK/SLB.
    • Registrasi awal di aplikasi dapat dilakukan tanpa harus menggunakan prefill. Dengan syarat harus terhubung internet (online).
    • Jangan lakukan registrasi dengan menggunakan prefill yang lama (kadaluarsa). Jika ingin pindah ke komputer lain lakukan siklus "sinkronisasi > generate prefill ulang" untuk mencegah duplikasi data.

    Selengkapnya, untuk memulai proses generate prefill silakan lakukan langkah-langkah di bawah berikut:
    1. Buka laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
    2. Pilih menu “DATA PREFILL”
    3. Pilih salah satu tautan unduh prefill dapodik yang tersedia.
    4. Masukkan username, password, dan kode registrasi.
    Username dan password yang digunakan untuk mengunduh prefill merupakan data pengguna yang terdaftar di server pusat. Jika terdapat ketidaksesuaian data ketika melakukan proses generate prefill, segera lakukan konfirmasi dengan admin Dapodikdasmen Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk jenjang SD/SMP dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk jenjang SMA/SMK/SLB.

    Setelah berhasil memasukkan username, password, dan kode registrasi, klik “Generate” dan tunggu proses selesai.

    Pengaturan Waktu pada Komputer
    Langkah selanjutnya melakukan pengaturan waktu pada komputer. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan proses sinkronisasi data berjalan lancar.

    Selengkapnya silakan ikuti langkah-langkah berikut:
    Klik waktu yang terdapat di taskbar (pojok kanan bawah), lalu klik “Date and time settings”.

    Tampil menu date and time settings, lalu klik “Change” dan sesuaikan dengan waktu saat ini.

    Selanjutnya, pastikan zona waktu yang dipilih sesuai dengan wilayah setempat. Contoh untuk pengisian zona waktu WIB (Waktu Indonesia Barat) pilih zona waktu (UTC+07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta).

    Program Pengamanan dinonaktifkan. Agar proses instalasi aplikasi Dapodik dapat berjalan dengan lancar, beberapa program pengamanan perlu dinonaktifkan, contohnya:
    • Deep Freeze: harus dinonaktifkan.
    • Antivirus yang membuat service database tidak berjalan sebagaimana seharusnya misalnya Avast, Avira, Symantec, Antivir harus dinonaktifkan atau dihapus. Antivirus yang disarankan yaitu Windows Defender atau Microsoft Essentials. Antivirus ini dapat diunduh di laman resmi Windows dan tidak berbayar.
    • Windows Firewall dinonaktifkan jika ingin menggunakan entri data dengan menggunakan jaringan.

    Menyiapkan Kode Registrasi Aplikasi Dapodik
    Kode registrasi adalah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode registrasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bagi sekolah yang telah terdaftar di PDSP-K dan memiliki NPSN. Kode registrasi didapat dari dinas kabupaten/kota (KK-DATADIK) atau dengan cara login ke laman SDM di http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Jika belum memiliki akun di http://sdm.data.kemdikbud.go.id, maka petugas pendataan di sekolah harus segera melakukan registrasi dengan melampirkan surat tugasnya sebagai Petugas Pendataan Dapodik.

    Setelah mengambil kode registrasi sekolah dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id maka pastikan kode registrasi tersimpan dan tercatat dengan baik serta tidak membagi/memberitahukan kode registrasi ini pada pihak yang tidak berkepentingan, jadi kode registrasi sifatnya RAHASIA.

    Untuk sekolah baru dan belum memiliki kode registrasi, prosedur untuk memperoleh kode registrasi Aplikasi Dapodik yaitu:
    • Sekolah harus telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP-K.
    • Petugas pendataan melakukan registrasi atau mendaftar di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas atau SK Penugasan Petugas Pendataan (file dalam bentuk *.pdf).
    • Petugas pendataan dapat mengecek status approve atau persetujuan dari admin di PDSP-K.
    • Jika statusnya telah di-generate, maka petugas pendataan dapat melihat dan mengambil Kode registrasi pada laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id sebagaimana dijelaskan di atas. 

    Langkah-langkah Instalasi Aplikasi Dapodik
    Setelah semua tahapan persiapan instalasi dilakukan, maka langkah selanjutnya melakukan instalasi dengan menjalankan file full installer yang telah diunduh. Panduan ini menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2019.

    Proses instalasi dengan status normal akan berlangsung cukup lama yaitu sekitar 15 menit. Selengkapnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
    • Siapkan file installer yang sudah diunduh. Sebelum melakukan instalasi, sangat disarankan untuk menutup program lainnya.
    • Klik ganda file installer, jika muncul security warning, pilih “Yes” atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi tertentu, klik “Run Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela aplikasi Dapodik, pilih “Lanjut”.
    • Selanjutnya pada jendela “Pilih lokasi tujuan” dan secara default otomatis akan mengarahkan lokasi instalasi di “C:Program Files(x86)Dapodik”. Pilih “Lanjut”.
    • Pilih folder Start Menu. Secara default, sistem akan otomatis mengisi “Dapodik”. Pilih “Lanjut”.
    • Masuk ke jendela persiapan memasang aplikasi Dapodik, klik “Pasang” untuk memulai proses instalasi aplikasi.
    • Proses instalasi Aplikasi Dapodikdasmen sedang berjalan. Tunggu hingga proses pemasangan ini selesai.
    • Untuk mengakhiri proses pemasangan Aplikasi Dapodikdasmen, klik “Selesai”.
    • Setelah proses instalasi maka akan muncul ikon Aplikasi Dapodikdasmen di halaman desktop. Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.

      Download Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

      Dan apabila rekan guru memerlukan panduan ini, silakan untuk selengkapnya mengenai Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 ini bisa didownload pada link di bawah ini:

      Unduh File:
      Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.pdf
      Sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id - www.berkasedukasi.com

      Penting Buku Panduan Aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (Si-EKA) Kemenag RI

      Cek Disini Buku Panduan Aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (Si-EKA) Kemenag RI

      Aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASNKementerian Agama meluncurkan Aplikasi Kepegawaian dan Buku Pohon Perencanaan. Aplikasi dan buku ini dirilis Menag Lukman Hakim Saifuddin bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dan Sekjen Kemenag Nur Syam di Jakarta.

      Aplikasi Kepegawaian ini terdiri dari tujuh program, yakni: Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama (SIEKA), Sistem Aplikasi Izin dan Tugas Belajar Kemenag, Sistem Preferensi ASN Kemenag, Sistem Aplikasi Database Assesment Kemenag, Sistem Kenaikan Gaji Berkala Kemenag, Sistem Aplikasi Kenaikan Pangkat ASN Kemenag dan E-Planning (e-planning.kemenag.go.id).

      Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap aplikasi yang diluncurkan ini dapat meningkatkan kinerja ASN Kemenag. “Apresiasi untuk Aplikasi ini yang telah mampu merealisasikan cita-cita kita bersama agar ke depan kinerja kita semakin meningkat, kualitas dan kebermanfaatannya juga,” terang Menag di Jakarta.

      Sebelumnya, Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, negara yang hebat adalah negara yang cepat dalam merespon terhadap pelayanan masyarakat. Dan Aplikasi ini diciptakan dalam rangka mempercepat respon tersebut.

      Sekjen mengatakan, minimal ada 3 tujuan Aplikasi ini diciptakan, yakni sebagai alat untuk melihat kinerja pegawai, memonitoring pegawai, dan mengukur prestasi kerja pagawai ASN Kemenag RI.

      Selain Aplikasi Kepegawaian dan Buku Pohon Perencanaan, dalam kesempatan tersebut, juga Penyerahan DIPA Kemenag Tahun Anggaran 2018. Hadir dalam Peluncuran tersebut, Keluarga Besar Kemenag Pusat, para Kakanwil dan para Pimpinan PTKN.

      Berkenaan dengan peluncuran aplikasi tersebut, maka pada kesempatan kali ini Blog Guru Madrasah akan membagikan Buku Panduan Manual Aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (Si-EKA) Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk mendapatkan panduannya silakan rekan guru bisa mengklik tautan yang kami sediakan berikut ini.

      Unduh FIle :
      Panduan Aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (Si-EKA)
      Demikian informasi mengenai Buku Panduan Manual Aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (Si-EKA) Kementerian Agama Republik Indonesia yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat....

      Penting Lomba Gelar Karya Film Pelajar Tahun 2018

      Info Penting Lomba Gelar Karya Film Pelajar Tahun 2018

      Film sebagai media komunikasi massa mempunyai peranan penting bagi pengembangan budaya sebagai salah satu aspek, peningkatan ketahanan nasional dalampembangunan nasional, dan juga sebagai sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat serta wahana promosi Indonesia didunia Internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi.

      Film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan. Sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa indonesia. Untuk itu diperlukan adanya sarana/ ruang kreatif bagi generasi muda agar kreatifitas-kreatifitas anak negeri dapat diarahkan menjadi energi positif yang mampu menciptakan kekuatan tersendiri dalam kancah persaingan ekonomi bebas. Sehingga Pusat Pengembangan Perfilman, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mampu menjadi katup inkubator bagi tumbuh kembangnya dunia perfilman di Indonesia.
      Gelar Karya Film Remaja Tahun 2018

      Dasar Hukum
      1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
      2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
      3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
      4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
      Tujuan
      1. Meningkatkan perkembangan film pendek dan dokumenter secara kuantitas yang diimbangi dengan kualitas, khususnya di kalangan pelajar di Indonesia.
      2. Menumbuhkan rasa cinta tanah air, peduli budaya bangsa untuk menguatkan jiwa nasionalisme bagi pelajar Indonesia melalui media seni film.
      3. Mengembangkan nilai-nilai pembelajaran bagi masyarakat luas tentang tema-tema yang positif yang dikandung dalam karya-karya film pelajar Indonesia. Karena melalui seni film (media audio visual), pesan yang disampaikan akan mudah dipahami secara universal.
      Hasil yang Diharapkan
      1. Meningkatnya kuantitas dan kualitas film pendek dan dokumenter yang dihasilkan kalangan pelajar Indonesia.
      2. Tumbuhnya rasa cinta tanah air, peduli pada nilai-nilai budaya bangsa di kalangan pelajar Indonesia.

      Inilah Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018

      Baca Disini Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018

      anugerah konstitusi guru pkn 2018
      Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      Penegakan nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) tidak dapat diwujudkan dengan bergantung semata-mata pada lembaga- lembaga negara, namun juga harus didukung oleh semangat kebangsaan warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks negara demokrasi konstitusional, masyarakat memiliki peran yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan agar sesuai dengan prinsip- prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).

      Penegakan hukum dan konstitusi serta penyelenggaraan negara hukum Pancasila yang demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Oleh karenanya, agar warga negara dapat berperan secara optimal, maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinya serta upaya yang dapat ditempuh untuk mempertahankannya.

      Pasca hadirnya gelombang reformasi, agenda untuk menyebarluaskan pendidikan Pancasila dan Konstitusi dirasa sangat kurang. Akibatnya, kesadaran warga negara untuk mengimplementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menurun. Munculnya aksi kekerasan dan main hakim sendiri, terjadinya konflik sosial dan politik di tengah-tengah masyarakat, menjadi fenomena yang kerap menghiasi media cetak dan elektronik kita sehari-hari.

      Dengan kata lain, Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sejatinya harus dijadikan sebagai kerangka dan landasan berpijak bagi setiap warga negara dalam bersikap dan bertingkah laku. Dengan berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, berbagai potensi munculnya persoalan kebangsaan akan dapat diminimalisir sedemikian rupa. Hal ini menunjukkan bahwa pancasila menjadi opsi terbaik bagi permasalahan bangsa, namun demikian Pancasila tidak boleh disakralkan dan didogmakan. Pancasila harus tetap dijaga menjadi open and living ideology. Untuk itu perlu adanya upaya-upaya secara strategis dalam rangka melakukan pemaknaan relevansi dan reaktualisasi pancasila sebagai ideologi yang hidup dan terbuka.

      Berangkat dari kegelisahan moral dan intelektual, Mahkamah Konstitusi mengambil inisiatif untuk turut berperan serta dalam memberikan pendidikan dan pelatihan secara terstruktur dan sistematis dengan melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan menyebarluaskan nilai- nilai konstitusi kepada kelompok masyarakat. Dalam ikhtiar tersebut, telah diselenggarakan berbagai kegiatan kepada seluruh komponen bangsa.

      Melalui kegiatan tersebut diharapkan berbagai kalangan memahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi obyektif dan konstruktif mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi.

      Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.

      Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi”.

      Landasan Hukum
      1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
      3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
      4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
      5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
      6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
      7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
      8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
      9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
      10. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
      Tujuan
      Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:
      1. Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi.
      2. Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.
      Untuk lebih jelasnya mengani Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 bisa Anda unduh melalui tautan yang kami sediakan berikut ini.

      Unduh File : 
      Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018
      Demikian informasi mengenai Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018. Semoga bermanfaat....