Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018 Penting

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018

juknis insentif guru non pns madrasah 2018
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pegawai negeri sipil, Tunjangan lnsentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. lnsentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.

Pengertian
  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pns yang bertugas pada Madrasah;
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; 
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; 
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK; 
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru; 
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru; 
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/ guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan dikctahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan:
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS.
Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2018 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
l. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan PNS/Non PNS pada Kementerian Agama.

2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem lnformasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agarna (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan adrninistrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama;
  7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  8. Belum memasuki usia pensiun; 
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sumber Dana
Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2018.

Mekanisme Pelaksanaan
1. Penetapan Penerima
a. Kepala Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif (Format Jampiran surat usulan terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out format S25A dan/atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
  2. Bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan lnsentif guru madrasah bukan PNS/Non PNS dari Simpatika;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

c. Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS/Guru Non PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
  1. Berdasarkan prioritas usia yang lebih tua;
  2. Yang lebih lama masa tugasnya;
  3. Bukan penerima Tunjangan Khusus.
d. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kernen terian Agama Kabupaten/Kota menetapkan nama-narna Guru Madrasah penerima tunjangan insentif (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (Format Surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana terlampir).

e. Kantor Kementcrian Agama Kabupaten/Kota wajib mengirimkan salinan SK penerima tunjangan insentif tahun 2018 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

f. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas penetapan nama-nama penerima Tunjangan lnsentif Guru Bukan PNS.

2. Penyaluran Tunjangan Insentif
a. Tunjangan lnsentif bagi guru bukan PNS/guru non PNS pada Madrasah diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

b. Pembayaran/penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara periodik: bulanan, triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.

Nominal Tunjangan lnsentif
a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Jumlah itu diberikan kepada guru dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam perunjuk teknis ini, hanya menerima Tunjangan lnsentif (Rp. 250.000,- per bulan, meskipun mengajar pada 2 (dua) Madrasah atau lebih.

Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal I (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di Madrasah yang menjadi tempat rugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan untuk lebih jelasnya mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Unduh File:
Itulah ulasan mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih atas kunjungan anda di blog Guru Madrasah.

Info Petunjuk Teknis Madrasah Robotic Competition 2018

Petunjuk Teknis Madrasah Robotic Competition 2018

juknis mrc 2018
Pendidikan madrasah ditujukan untuk membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan berbagai program yang antara lain adalah dalam bentuk kegiatan kesiswaan.

Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robot tingkat madrasah. Program ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015 di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Tahun kedua 2016 di Mall of Indonesia, Jakarta Utara, dan tahun ketiga 2017 diselenggarakan di ICE (Indonesia Convention Exhibition) Serpong, Banten. Pada pelaksanaan tahun keempat ini 2018 diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan output yang dihasilkan. Kompetisi Robotik Madrasah merupakan program baru yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini ke depannya akan diselenggarakan setiap tahun.

Kompetisi Robotik Madrasah diharapkan memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa madrasah, khususnya di bidang teknologi, robotika dan otomasi. Tercapainya kondisi tersebut di lingkungan pendidikan madrasah memacu siswa dalam meraih prestasi belajar, kreatif, inovatif dan menghasilkan penemuan teknologi baru yang membanggakan.
mrc 2018
Harapan kami di masa mendatang Kompetisi Robotik Madrasah dapat diselenggarakan juga pada tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Sehingga peserta yang mengikuti Kompetisi Robotik Madrasah tingkat nasional telah melalui seleksi prestasi dan benar-benar merupakan siswa terbaik di tingkat provinsi. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan hasil Kompetisi Robotik Madrasah tingkat nasional merupakan bibit-bibit yang bisa diorbitkan pada kompetisi robot tingkat nasional maupun internasional yang berasal dari madrasah.

Guna pencapaian target yang telah ditetapkan disusunlah buku panduan pelaksanaan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018. Melalui buku panduan ini diharapkan pihak¬pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan Kompetisi Robotik Madrasah dapat menggunakan buku panduan ini, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya.

A. LATAR BELAKANG
1. Kondisi Umum
a. Era otomatisasi dalam segala aspek kehidupan membuat perkembangan tehnologi terutama robotik akan memegang peranan yang sangat penting.
b. Pendidikan robotik selain meningkatkan inteligensi anak-anak, dapat juga mengembangkan kreativitas dan daya imajinasi anak. Bagaimana mereka merencanakan, merangkai dan membangun robot sesuai imaginasi mereka.
c. Meningkatkan kreativitas setiap anak yang terlibat. Pola pembelajaran yang dikembangkan dalam kompetisi robotik memacu anak untuk belajar bekerjasama (team work) dalam menyelesaikan setiap tugas dan tantangan yang diberikan. Sehingga anak tidak saja diajarkan bagaimana berkompetisi, tapi juga belajar, bagaimana bekerja sama untuk menyelesaikan tugasnya dan memenangkan kompetisi.
d. Robot-robot yang dirangkai dan diotomasi adalah robot-robot yang memiliki manfaat besar bagi manusia. Di sini, siswa-siswi madrasah didorong untuk menumbuhkan kreativitas dan imaginasinya bagi kebermanfaatan manusia di muka bumi.

2. Kondisi Khusus Madrasah
a. Semakin banyak madrasah yang ingin menyelenggarakan pembelajaran robotika di madrasahnya. Namun sarana dan prasarana untuk proses pembelajaran robotika di madrasah masih sangat minim.
b. Kurangnya sarana dan prasarana di madrasah terkait robotika dan otomasi sehingga tidak mudah untuk mewujudkan kegiatan program pendidikan baik ektrakurikuler maupun intrakurikuler di bidang robotika dan otomasi.
c. Tingginya antusiasme siswa/i untuk mengenal dan mempelajari teknologi robotika dan otomasi.
d. Telah mulai bermunculan pelajar madrasah yang mengikuti kompetisi robotika baik di dalam maupun luar negeri.
e. Banyaknya siswa-siswi madrasah yang telah berhasil memperoleh medali di kompetisi robotik baik di dalam maupun di luar negeri.

B. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama Kompetisi Robotik Madrasah. Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robotika dan otomasi tingkat Madrasah se-Indonesia. Mulai dari menemukan ide, merakit atau merancang, mengoperasikan hingga menemukan teknologi baru di bidang robotika dan otomasi dan bahkan sampai pada cara mempresentasikan atau menyakinkan kepada orang lain bahwa robot yang dirancang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia.

C. TUJUAN
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah:
  • Melatih Motorik siswa; Melatih motorik mereka sangatlah penting, dengan pembelajaran robotik mereka belajar untuk merangkai dan menyusun balok menjadi berbagai macam bentuk.
  • Melatih Kreativitas; dengan belajar menyusun dan merangkai, maka kreatifitas anak akan berkembang. Anak-anak akan belajar bagaimana bentuk robot yang mereka inginkan dan belajar untuk mewujudkannya.
  • Merangsang logika berpikir; tugas-tugas membentuk sebuah robot akan membuat anak-anak secara logika mampu menjalankan misi yang diemban.
  • Meningkatkan kemampuan anak dalam penguasaan teknologi; bangsa yang maju adalah bangsa yang juga mampu memanfaatkan dan mengembangkan teknologi.
  • Anak juga belajar bagaimana membuat program yang bisa membuat robot yang dibuatnya bergerak sesuai perintahnya dengan memanfaatkan komponen yang ada.
  • Melatih anak berkompetisi dan bekerja sama.
  • Melatih anak untuk mendedikasikan kreativitasnya bagi kebermanfaatan manusia.
Unruk lebih jelasnya mengenai Juknis Madrasah Robotic Competition 2018 ini bisa Anda kunjungi melalui tautan http://madrasah.kemenag.go.id/mrc2018/, atau bisa unduh panduannya pada link berikut ini

Unduh File :
Juknis Madrasah Robotic Competition 2018
Demikian informasi mengenai Juknis Madrasah Robotic Competition 2018 atau Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018. Semoga bermanfaat...

Juknis Penilaian Hasil Belajar Jenjang Madrasah Aliyah Tahun 2018 Untuk Anda

Info Terbaru Juknis Penilaian Hasil Belajar Jenjang Madrasah Aliyah Tahun 2018

juknis penilaian hasil belajar ma 2018
Salah satu komponen penting dalam pengelolaan pendidikan madrasah adalah evaluasi/penilaian hasil belajar. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.

Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:
  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rarnbu-rarnbu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 tentang lmplementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Saluan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar lsi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengertian Penilaian
Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar dan perkembangan peserta didik dalam berbagai aspek.

Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaian. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik, memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik, serta membantu siswa untuk mengetahui kemampuan dirinya dalam menentukan aktifitas belajar berikutnya.

Yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah, bahwa penilaian yang dilakukan oleh guru tidak hanya penilaian terhadap hasil belajar (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran (assessment as learning) atau evaluasi terhadap proses pembelajaran.

Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan.
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.
Fungsi Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :
  1. Formatif; Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
  2. Sumatif; Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. lnformasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan pendidikan.
  3. Evaluatif; Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.
Acuan Penilaian
Ada dua jenis acuan penilaian yang dipakai dalam mengelompokan peserta didik yaitu:
  1. Penilaian Acuan Norma (PAN); Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil belajar setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN menggunakan kriteria yang bersifat "relative". Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan peserta didik tentang materi pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya menunjukan posisi peserta didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan madrasah untuk memonitor perkembangan individu peserta didik dan tidak harus dipublikasikan.
  2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK); Penilaian acuan kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation adalah pengukuran keberhasilan peserta didik dengan menggunakan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan peserta didik yang lain. Keberhasilan peserta didik tergantung pada penguasaan materi alas kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap peserta didik dapat diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian ini kita dapat mengembangkan alat ukur berhasil atau tidak suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran (pretest) dan tes pada akhir pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar materi yang bisa diterima peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu. penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan: (1) penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil belajar; (2) assessment for learning, yaitu penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran, dan (3) assessment as learning, yaitu penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran yaitu sebagai alat perbaikan proses pembelajaran.

Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
  1. Sahih; Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
  3. Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
  4. Terpadu; Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka; Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
  9. Akuntabel; Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.
Penilaian Otentik
Penilaian otentik (authentic assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran (output) pembelajaran yang meliputi ranah sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan.

Penilaian otentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach). karena penilaian ini mampu menggambarkan peningkatan belajar peserta didik, baik dalam rangka mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasikan dan mengkomunikasikan. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka yang meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Karenanya, penilaian otentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembelajaran di madrasah baik untuk pelajaran umum mapun PAI.

Penilaian otentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memberikan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas: membaca dan meringkas, eksperimen, mengamati, survei, project, membuat makalah, membuat multi media, membuat karangan dan diskusi kelas, dan lain-lain.

Informasi Terbaru Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018

Cek Disini Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018

juknis tunjangan guru non pns madrasah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pegawai negeri sipil, Tunjangan lnsentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan. lnsentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.

Pengertian
  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non pns yang bertugas pada Madrasah;
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; 
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; 
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK; 
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru; 
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru; 
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/ guru non PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan dikctahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan:
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS.
Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2018 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
l. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan PNS/Non PNS pada Kementerian Agama.

2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem lnformasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agarna (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan adrninistrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama;
  7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  8. Belum memasuki usia pensiun; 
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama ini silahkan unduh pada link di bawah ini:

Unduh File:
Demikian mengenai SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 dan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Semoga bisa bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di blog guru madrasah....

Info Terbaru Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) Siswa SMA/SMK Tahun 2018

Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) Siswa SMA/SMK Tahun 2018 Wajib DIbaca

juknis lomba ceris 2018
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan bagian dari sistem pendidikan Nasional. Dapal peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, penyelenggaraan pendidikan agama (khusunya PAI) ditujukan untuk membangun sikap mental peserta didik yang jujur , amanah disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, ikhlas, bertanggung jawab dan toleran. Sikap mental tersebut merupakan kualitas mendasar yang harus dimiliki oleh manusia-manusia Indonesia apabila ingin tampil sebagai bangsa unggul yang survive dalam dinamika globalisasi yang semakin menggurita sekarang ini.

Dorongan untuk mencoba hal-hal baru yang cenderung dimiliki oleh kaum remaja, akan menemukan salurannya yang tepat bila diarahkan pada waha kompetisi yang sehat berikut apresiasi yang layak atas apa yang mereka upayakan.

Atas dasar itulah, Direktorat Pendidikan Agama Islam di Tahun 2018 ini, bermaksud mengadakan Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) bagi siswa SMA/SMK, sebagai salah satu langkah terobosan untuk memperkaya sarana pengembangan pelajaran PAI. Diharapkan melalui kegiatan ini, peserta didik terdorong untuk lebih meningkatkan pengetahuan, penghayatan dan pengalaman nilai-nilai ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari, yang ada pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu PAI di sekolah.

KETENTUAN LOMBA
1. Tema Lomba
Judul cerita ditentukan oleh penulis, mengacu pada tema lomba yaitu:
"Merawat Keberagaman - Memantapkan Keberagaman".

2. Persyaratan Peserta
Peserta Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) adalah siswa SMA/SMK aktif yang beragama Islam

3. Ketentuan Umum
  1. Peserta lomba adalah perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
  2. Cerita memiliki latar belakang peristiwa sejarah perkembangan Islam di Indonesia (Historigrafi Islam Indonesia: tradisional/konvensional/kolonial/temporer), fiksi atau non fiksi, bukan kisah pahlawan/wali, bukan kisah tokoh legenda;
  3. Tidak mengandung unsur yang mengarah kepada isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan), politik, kemusyrikan, pornografi dan khilafiyah;
  4. Mengandung pesan moral, akhlak, dan budi pekerti yang baik dan/atau adaptasi kearifan lokal;
  5. Tulisan menggunakan bahasa Indonseia yang baik dan benar;
  6. Naskah cerita harus asli, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba sejenis;
  7. Menyertakan identitas dilampiri fotokopi KT/Kartu Pelajar, alamat sekolah, dan nomor telepon yang mudah dihubungi;
  8. Membuat surat pernyataan dengan materai Rp 6.000,- bahwa naskah cerita adalah hasil karya sendiri bukan hasil jiplakan, terjemahan, atau saduran dan bersedia dikenai sanksi bila didapati adanya pelanggaran;
  9. Menyertakan surat pengantar dari kepala sekolah.
Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) bagi siswa SMA/SMK Tahun 2018 ini bisa Anda unduh melalui link yang kami sediakan berikut ini.

Download File :
Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) Siswa SMA/SMK Tahun 2018
Demikian informasi mengenai Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) bagi siswa SMA/SMK tahun 2018 yang dapat blog Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat...

Juknis Penilaian Hasil Belajar Jenjang MI dan MTs Tahun 2018 Baca Disini

Cek Disini Juknis Penilaian Hasil Belajar Jenjang MI dan MTs Tahun 2018

Juknis Penilaian Hasil Belajar
Beberapa waktu yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5161 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Penilaian hasil belajar adalah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik. Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.

Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang Iingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Juknis Penilaian Hasil Belajar Jenjang MI dan MTs Tahun 2018, bisa bagi bapak/ ibu guru download melalui tautan link dibawah ini;

Download File :
Demikian Juknis Penilaian Hasil Belajar unutk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2018 yang dapat blog Guru Madrasah bagikan. Semoga bermanfaat.

sumber: http://pendis.kemenag.go.id

Info Penting Buku Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018

Buku Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018 Penting

Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018
Pada kesempatan kali ini blog Guru Madrasah akan membagikan sebuah file berupa Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018 yang dapat rekan-rekan downlaod secara gratis pada akhir postingan kali ini.

Adapun isi dari buku Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018 ini adalah sebagai berikut, pada BAB I adalah pendahuluan, BAB II adalah penerapan pembelajaran dengan metode kepramukaan, BAB III menyusun dan menerapkan metode blok, BAB IV menyusun dan menerapkan model aktualisasi dan BAB V adalah Penilaian ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.

Kompetensi peserta didik yang utuh, terintegrasi, dan menyeluruh dapat digunakan peserta didik dalam menjalani kehidupan secara nyata. Kelak dewasa, peserta didik akan lebih siap dalam menghadapi perkembangan dunia dengan senjata kompetensi utuh yang dimilikinya. Hal tersebut merupakan harapan Indonesia sebagai bangsa yang mengedepankan pendidikan bagi generasi muda agar kelak mampu mengisi kehidupan yang berkarakter kuat, berkebangsaan Indonesia yang kokoh, dan berkecakapan yang mantap.

Untuk itulah, diperlukan penanganan pendidikan yang berkualitas melalui aspek kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler dalam Kurikulum 2013. Salah satu aspek tersebut adalah ekstrakurikuler, yang perlu diimplementasikan secara nyata. Ekstrakurikuler dilaksanakan melalui dua pola yang berkaitan, yakni pola wajib dan pilihan. Semua peserta didik wajib mengikuti ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dan peserta didik bebas memilih ekstrakurikuler pilihan sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam pelaksanaannya perlu diatur dan dipandu agar dapat dengan mudah dijalankan di sekolah.

Buku Panduan ini diharapkan dapat (1) memberikan gambaran Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan; (2) memberikan pedoman yang jelas dan mudah dijalankan; (3) merupakan acuan bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya. Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan aturan Gerakan Pramuka.

Untuk lebih jelasnya mengenai Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018 ini bisa Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.

Unduh File :
Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018 DISINI
Demikian lah artikel kami hari ini Panduan Ekskul Pramuka Wajib Sekolah Dasar Tahun 2018. Semoga bermanfaat khususnya buat para pembina pramuka di masing-masing sekolah..