1. HARAP SEMUA KEPALA MADRASAH MEMBATALKAN AJUAN S25 YANG SUDAH DI CETAK DI KARENAKAN BANYAK TAMBAHAN FITUR DI SIMPATIKA YANG AKAN DI UPDATE SETELAH JUKNIS TUNJANGAN PROFESI KELUAR.
2.SALAH SATU FITUR ADALAH ABSENSI GURU
SISTEM SECARA DEFAULT (BAWAAN) PADA ABSENSI GURU TERISI HADIR SEMUA, UNTUK PENGISIANNYA HANYA YANG TIDAK HADIR SAJA
Direncanakan mulai semester depan secara bertahap sudah mulai diubah default statusnya menjadi tidak hadir sehingga wajib tiap hari lapor. Selain itu direncakanan di semester depan akan diuji cobakan juga sistem kehadiran berbasis face recognition
Buka juga Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag perihal penutakhiran data guru madrasah
Efek penyesuaian SIMPATIKA terhadap aturan baru khususnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) (silakan buka cara mengisi SKAKPT di SIMPATIKA) sesuai Juknis TPG 2018 memerlukan "Masa Transisi" bagi guru untuk memutakhirkan data-datanya agar benar2 valid. Karena dengan adanya SKAKPT ada fitur-fitur tambahan baru seperti: Update rekening, Update TMT Golongan PNS dan Masa Kerja Golongan, Kehadiran, dan lain yg terkait.
Sebagai gambaran efek dimaksud dijelaskan sbb:
Skenario SKAKPT di SIMPATIKA 2018:
- Per individu guru disediakan akses ke lembar individu SKAKPT untuk monitoring status kelayakan dan validitas data-data yang termuat di SKAKPT masing-masing.
- Setiap satker disediakan akses SKAKPT yg memuat daftar individu "layak SKAKPT" sebagai acuan setiap satker dalam hal penerbitan SK Penerima Tunjangan masing-masing.
- Siklus SKAKPT diterbitkan bulanan tiap tanggal 1 setiap bulannya. Dimana setiap tgl 1 akan memuat data-data terbaru yg diupdate pada satu bulan sebelumnya. Misal: SKAKPT yg terbit tanggal 1 April 2018 memuat info update data selama bulan Maret 2018. Konsep penerbitan bulanan ini mirip skema siklus billing invoice tagihan telepon atau listrik PLN dan sejenisnya.
- Cetak daftar kehadiran juga berlaku siklus bulanan sama halnya dengan SKAKPT.
- Aplikasi Absensi sementara ini dibukakan melalui fitur di SIAP Sekolah karena keterbatasan waktu devel. Direncanakan mulai semester depan menggunakan aplikasi terbaru termasuk uji coba sistem kehadiran berbasis teknologi face recognition.
- Update TMT SK PNS dan TMT SK Golongan serta Masa kerja Golongan menggunakan prosedur S12 yang persetujuannya di tingkat Admin Kankemenag Kab/Kota.
- Karena pertimbangan masa transasi aturan terbaru yang memberikan kesempatan kepada guru untuk update dan cek ricek validasi data-data terkait SKAKPT seperti rekening, masa kerja golongan, kehadiran, dst. Maka untuk awal penerbitan perdana SKAPKT dijadwalkan per 1 Mei 2018. Dimana nanti generate SKAKPT tgl 1 Mei 2018 tersebut sekaligus juga mengenerate SKAKPT periode Januari, Februari, Maret dan April 2018
Berita sebelumnya yang disalin dari website Kemenag
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhan akan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan agar memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta bisa lebih fokus mengajar.
Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugas para guru agar mereka tidak terbebani dengan proses kamiistrasi panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.
“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan tunjangan profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).
Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran bisa dengan mudah dimonitor oleh Kemenag pusat serta persyaratan kamiistrasi secara manual oleh para guru bisa dihapuskan.
Rapat Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta perwakilan dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan Kepala Madrasah.
INFO LAINNYA... 2018,
Kemenag,
kepala Sekolah,
Madrasah,
Simpatika