PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar (honorer/pns) di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu (2-5 tahun). Secara otomatis nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Namun untuk bisa mengikuti PPG sebelumnya harus bisa lulus pretest dan post test. Adapun untuk jangka waktu perkuliahannya kurang lebih akan dilaksanakan selama 4 bulan.
Dan setelah selesainya pelaksanaan Pretest PPG dibawah naungan Diknas, maka pada tanggal 14 - 19 Mei 2018 akan ada pelaksanaan Pretest dibawah naungan Kemenag. Untuk tahun 2018 sekarang ini Pendaftaran Sertifikasi Guru dengan menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang mana menurut saya pribadi lebih diringankan daripada yang dulu, karena dengan adanya sistem PPG ini membuat lebih mudah, tanpa mempunyai NUPTK kita sudah bisa mengikuti pretest PPG dengan beberapa syarat yang wajib anda perhatikan.
Panduan PPG Dalam Jabatan Madrasah Kemenag 2018 Cek Disini
4/
5
Oleh
AZIZ