Tampilkan postingan dengan label portofolio. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label portofolio. Tampilkan semua postingan

Info Terbaru

Info Terbaru










Hmmm kabar yang semakin membingungkan, namun kabar gembira kalau ini benar adanya. Berdasarkan info dari rekan saya Rusli Asaf  operator dinas dari Kabupaten Buton Utara, dan Redi Ferianto (Dibawah Bendera Revolusi)  OPS dari Jakarta bahwa sergur PPGJ dihapus, artinya sergur 2016 ini semua peserta akan disertifikasi dengan PLPG dan Portofolio doank. Berikut ini infonya...

ppgj dihapus, sergur 2016 memakai PLPG dan portofolio



Kepada GTK di Tempat

Dipermaklumkan kepada Bapak/Ibu PTK tentang kebijakan baru yang dituangkan dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG), bahwa Sertifikasi Guru Tahun 2016 HANYA melalui pola PORTOFOLIO dan PLPG tidak ada lagi melalui SG-PPG.

Prioritas penetapan peserta PLPG dikelompokan berdasarkan TMT pengangkatan sebagai guru yaitu:

1. Prioritas I: pengangkatan guru sebelum 31 Desember 2005
2. Prioritas II: pengangkatan guru setelah 31 Desember 2005

Kami permaklumkan pula bahwa untuk calon peserta PRIORITAS II masih mempersyaratkan hasil UKG 2015 yakni minimal 55.

Hal lain yang perlu kami permaklumkan kepada Bapak/Ibu PTK bahwa sesuai Konferensi Pers Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beberapa hari yang lalu bahwa pembiayaan menyangkut pelaksanaan PLPG menjadi tanggung jawab pemerintah.



Silakan sebarkan Bapak Ibu. 
















INFO LAINNYA... PLPG,
portofolio,
PPGJ,
Sertifikasi Guru





Sertifikasi Guru 2016

Sertifikasi Guru 2016










Memang terlalu dini jika kita berbicara mengenai sertifikasi guru 2016 di tahun 2015 ini mengingat Guru yang ikut sergur 2015 pun masih menjalani tahapan sergur dan masih berjalan pada tahapan akhir PLPG. Namun penting rasanya diketahui hal hal tentang sertifikasi guru 2016 mendatang.


Jadwal Sergur 2016



pelaksanaan proses sergur 2016 sudah dimulai, saat ini masing-masing dinas sudah mengikuti tahapan sosialisasi penetapan peserta. selanjutnya adalah proses verifikasi dan penetapan calon peserta YANG DIPERPANJANG hingga 15 Mei 2016. Silakan klik jadwal sergur 2016

Untuk Sertifikasi Guru PAI Kemenag silakan buka info awal sergur 2016 Kemenag


Calon peserta sertifikasi guru 2016


Untuk melihat calon peserta sergur 2016 silakan buka link Cara cek peserta Sergur 2016
Klik artikel syarat calon peserta sergur 2016. dan perangkingan atau penetapan calon peserta sergur Mereka ini terdiri dari guru guru yang pernah mengikuti sergur namun tidak lulus dan guru guru yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Berdasarkan data Kemdikbud sebanyak 547.154 orang guru berhak mengikuti sertifikasi guru 2016.




Pola sergur 2016



Sebagaimana kita ketahui pola sertifikasi guru khususnya guru dalam jabatan 2 tahun terakhir adalah menggunakan pola PLPG bagi mereka yang sudah bekerja sejak tahun 2005. Pola Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang digadang-gadang akan dilaksanakan pada tahun 2015 ternyata gagal akibat kurangnya dana dan masih banyaknya guru lama (yang sudah mengajar sejak 2005) belum mengikuti sergur ataupun tidak lulus pada sergur tahun tahun sebelumnya. Sehingga merekalah yang diutamakan ikut sergur dengan pola PLPG yang dianggap lebih murah dan cepat, dibanding pola PPGJ yang memakan waktu berbulan-bulan.  Pola sergur 2016 selanjutnya adalah PPG, PLPG, dan Portofolio.

Sertifikasi guru 2016, jadwal sergur 2016, pola sergur 2016, guru peserta sertifikasi guru 2016, biaya untuk sergur 2016 calon peserta sergur 2016



Pembiayaan Sergur 2016


Update

Seluruh peserta sergur akan dibiayai pemerintah, dimana seluruh peserta akan disertifikasi dengan pola PLPG


Kembali ke pola sergur 2016 di atas. Seandainya masih ada guru yang sudah bekerja sejak tahun 2005, maka kemungkinan besar proses sergurnya akan dibiayai oleh pemerintah (Kemdikbud) dengan pola PLPG.
Sedangkan bagi mereka yang bekerja sejak 1 Januari 2006, dari berbagai berita media online, sertifikasi guru dalam jabatan akan dilaksanakan dengan pola PPG dengan biaya sendiri yang diperkirakan menghabiskan dana hingga belasan  juta rupiah persemester.

Sebenarnya tidak semua sertifikasi guru harus membayar dengan biaya sendiri karena ada juga yang dibiayai Kemdikbud. Di tahun 2016 nanti pembiayaan sergur dibagi ke dalam program afirmasi, sergur dengan biaya sendiri oleh guru dan program berasrama.  Program afirmasi merupakan program Kemdikbud bagi guru guru di wilayah terluar dan kemungkinan besar ditargetkan untuk wilayah Indonesia Timur.

Intinya bagi guru di wilayah perkotaan yang sudah bekerja sejak 1 Januari 2006 atau sesudahnya hal yang perlu dipersiapkan adalah masalah dana. Info Lengkap sertifikasi Guru silakan buka tautan ini

















INFO LAINNYA... 2016,
GTK,
PLPG,
portofolio,
PPGJ,
Sertifikasi Guru





Pilih Portofolio atau PLPG?

Pilih Portofolio atau PLPG?










Pilih Portofolio atau PLPG?

Seperti sudah diketahui rekan info guru, bahwa sertifikasi guru tahun ini memakai pola portofolio dan PLPG bagi guru yang diangkat atau mengabdi sebelum 30 Desember 2005. Nah Apa dan bagaimana portofolio tersebut? Perbandingan atau perbedaan portofolio dan PLG bagaimana?



Guru harus memilih yang mana antara kedua pola sergur tersebut?

Kok memilih, Dalam kebijakan sergur 2016 kali ini guru diberikan pilihan antara PLPG atau Portofolio. Nah sebelum memilih ada baiknya kita tahu dulu masing-masing dari kedua macam pola tersebut. (Ini tergantung kebijakan dinas pendidikan masing-masing juga apakah memberikan pilihan kepada guru)

Sebagai gambaran sudah dijelaskan perihal sergur portofolio yakni mekanisme sertifikasi guru dengan menilai portofolio guru yang bersangkutan. 10 macam dokumen atau komponen portofolio berikut bukti fisiknya wajib dikumpulkan oleh calon peserta sergur. Sergur portofolio tidak memakan waktu lama, yang sulit menurut kami info guru adalahdalam hal pengumbulan bukti fisik dari 10 macam dokumen tersebut. Terlebih jika guru ybs tidak memiliki catatan prestasi yang banyak.

Bagaimana dengan PLPG? PLPG memakai pola pelatihan di LPTK sergur. Tidak banyak dokumen yang wajib dikumpulkan oleh Bapak Ibu Guru peserta sergur untuk mengikuti PLPG.
Hanya saja memakan waktu hingga 10 hari pelatihan.

Nah dari paparan di atas rasanya sudah jelas bagaimana perbedaan antara portofolio dan PLPG. Jika Anda memang punya catatan bagus atau prestasi yang dijelaskan dalam komponen portofolio ada baiknya memilih portofolio. Kalaupun tidak lulus toh akan diikutkan PLPG juga. Jika Anda ingin berkumpul sama teman-teman dalam pelatihan, ya mending pilih PLPG, lumayan 10 hari libur ngajar, Upss. hehehe. Menurut penerawangan kami sih, kalo pesertanya sedikit, mungkin disdik punya kebijakan untuk meniadakan pola portofolio di daerahnya.

















INFO LAINNYA... PLPG,
portofolio,
Sertifikasi Guru





Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi










Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru

Pola PF dan PLPG

1)    harus sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier antara bidang studi yang disertifikasi
2)    bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi

Pola PPGJ

a)    sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
b)    guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
c)    guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV kependidikan lainnya dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,
d)    guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV kependidikan lainnya dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB

















INFO LAINNYA... kemdikbud,
PLPG,
portofolio,
PPGJ,
Sertifikasi Guru





Penjelasan Komponen Portofolio Sertifikasi Guru

Penjelasan Komponen Portofolio Sertifikasi Guru

Penjelasan Komponen Portofolio

1. Kualifikasi  akademik  adalah  ijazah  pendidikan  tinggi  yang  dimiliki oleh  guru  pada  saat  yang  bersangkutan  mengikuti  sertifikasi,  baik pendidikan  gelar  (S‐1,  S‐2,  atau  S‐3)  maupun  nongelar  (D‐IV),  baik  di dalam  maupun  di  luar  negeri.  Khusus  untuk  peserta  sertifikasi  yang
belum  memenuhi  kualifikasi  akademik  S‐1/D‐IV  sesuai  Ketentuan Peralihan Pasal 66 PP 74 Tahun 2008, komponen kualifikasi akademik  adalah  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  dimiliki  oleh  guru  peserta sertifikasi. Bukti fisik kualifikasi akademik berupa ijazah atau sertifikat
diploma.

2. Pendidikan  dan  Pelatihan  adalah  kegiatan  pendidikan  dan  pelatihan yang pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan  kompetensi  selama  melaksanakan  tugas  sebagai pendidik,  baik  pada  tingkat  kecamatan,  kabupaten/kota,  provinsi, nasional,  maupun  internasional.  Workshop/lokakarya  yang  sekurang‐kurangnya  dilaksanakan  8  jam  dan  menghasilkan  karya  dapat dikategorikan  ke  dalam  komponen  ini.



Bukti  fisik  komponen pendidikan  dan  pelatihan  ini  berupa  sertifikat  atau  piagam  yang dikeluarkan  oleh  lembaga  penyelenggara.  Bukti  fisik  untuk workshop/lokakarya  berupa  sertifikat/  piagam  disertai  hasil  karya. Apabila  sertifikat  workshop/lokakarya  tidak  mencantumkan  lama waktu  pelaksanaan  dan  hasil  karya  dikategorikan  sebagai  forum ilmiah.  Komponen  pendidikan  dan  pelatihan  hanya  dinilai  untuk kategori  relevan  (R) dan  kurang  relevan  (KR),  sedangkan  yang  tidak relevan  (TR)  tidak  dinilai.  Relevan  apabila  materi  diklat  secara langsung  meningkatkan  kompetensi  pedagogik  dan  kompetensi profesional;  contoh  guru  matematika  mengikuti  diklat  KTSP.  Kurang relevan  apabila  materi  diklat  mendukung  kinerja  profesional  guru; contoh  guru  matematika  mengikuti  diklat  ESQ.  Tidak  relevan  apabila
materi  diklat  tidak  mendukung   kinerja  profesional  guru;  contoh  guru matematika mengikuti diklat tata rias pengantin dan menjahit.

3. Pengalaman  mengajar  adalah  masa  kerja  sebagai  guru  pada  jenjang, jenis,  dan  satuan  pendidikan  formal  tertentu.  Bukti  fisik  dari komponen  pengalaman  mengajar  ini  berupa  surat  keputusan,  surat tugas,  atau  surat  keterangan  dari  lembaga  yang  berwenang (pemerintah,  pemerintah daerah,  penyelenggara  pendidikan,  atau satuan pendidikan). 

4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan  pembelajaran  adalah  persiapan  pembelajaran  yang akan  dilaksanakan  untuk  satu  topik  atau  kompetensi  tertentu.

Perencanaan  pembelajaran  sekurang‐kurangnya  memuat  perumusan tujuan/  kompetensi,  pemilihan  dan  pengorganisasian  materi, pemilihan  sumber/  media  pembelajaran,  skenario  pembelajaran,  dan penilaian  proses  dan  hasil  belajar.  Bukti  fisik  perencanaan pembelajaran  berupa  dokumen  perencanaan  pembelajaran (RPP/RP/SP)  hasil  karya  guru  yang  bersangkutan  sebanyak  lima satuan  yang  berbeda.  Dokumen  ini  dinilai  oleh  asesor  dengan menggunakan format khusus.

Pelaksanaan  pembelajaran
  adalah  kinerja  guru  dalam  melaksanakan pembelajaran.  Kinerja  guru  tersebut  meliputi  tahapan  pra pembelajaran  (pengecekan  kesiapan  kelas  dan  apersepsi),  kegiatan inti  (penguasaan  materi,  strategi  pembelajaran,  pemanfaatan media/sumber  belajar,  evaluasi,  penggunaan  bahasa),  dan  penutup (refleksi,  rangkuman,  dan  tindak  lanjut).  Bukti  fisik  pelaksanaan pembelajaran  berupa  dokumen hasil  penilaian  oleh  kepala  sekolah
dan/atau  pengawas  terhadap  kinerja  guru  dalam  melaksanakan pembelajaran  di  kelas. 

5. Penilaian  dari  atasan  dan  pengawas
  adalah  penilaian  atasan terhadap  kompetensi  kepribadian  dan  sosial.  Aspek  yang  dinilai meliputi (1) ketaatan menjalankan ajaran agama, (2) tanggung jawab, (3)  kejujuran,  (4)  kedisiplinan,  (5)  keteladanan,  (6)   etos  kerja,  (7) inovasi dan kreativitas, (8) kemampuan menerima kritik dan saran, (9) kemampuan  berkomunikasi,  dan  (10)  kemampuan  bekerjasama.

6. Prestasi  akademik  adalah  prestasi  yang  dicapai  guru  dalam pelaksanaan  tugasnya  sebagai  pendidik  dan  agen  pembelajaran  yang mendapat  pengakuan  dari lembaga/panitia  penyelenggara,  baik tingkat  kecamatan,  kabupaten/kota,  provinsi,  nasional,  maupun internasional. Komponen ini meliputi sebagai berikut.

  • Lomba  karya  akademik,  yaitu  juara  lomba  akademik  atau  karya akademik  (juara  I,  II,  atau  III)  yang  relevan  dengan  bidang  studi/ bidang  keahlian,  baik  pada  tingkat  kecamatan,  kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. 

  • Karya  monumental  di  bidang  pendidikan  atau  nonkependidikan adalah  karya  guru  yang  bersifat  inovatif  (belum  ada  sebelumnya) dan  bermanfaat   bagi  masyarakat  (minimal  tingkat kabupaten/kota).

  • Sertifikat  keahlian/keterampilan  tertentu  pada  guru  SMK  dan guru olahraga, dan capaian skor TOEFL.

  • Pembimbingan  teman  sejawat,  yaitu  guru  yang  melaksanakan tugas  sebagai  instruktur,  guru  inti,  tutor,  pembimbingan  guru yunior, dan pamong PPL calon guru.

  • Pembimbingan  siswa  sampai  mencapai  juara  (juara  I,  II, atau  III) atau  tidak  mencapai  juara  sesuai  dengan  bidang studi/keahliannya.


Bukti  fisik  komponen  ini  berupa  sertifikat,  piagam,  atau  surat keterangan  disertai  bukti  relevan  yang  dikeluarkan  oleh lembaga/panitia penyelenggara.

7. Karya  pengembangan  profesi  adalah  hasil  karya  dan/atau  aktivitas guru  yang  menunjukkan  adanya  upaya  pengembangan  profesi. Komponen ini meliputi hal‐hal sebagai berikut.

  • Buku  yang  dipublikasikan  pada  tingkat  kabupaten/kota,  provinsi, atau nasional;

  • Artikel  yang  dimuat  dalam  media  jurnal/majalah  yang  tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional;

  • Reviewer  buku,  penyunting  buku,  penyunting  jurnal,  penulis  soal EBTANAS/UN/UASDA;

  • Modul/diktat  cetak  lokal  yang  minimal  mencakup  materi pembelajaran selama 1 (satu) semester;

  • Media/alat pembelajaran dalam bidangnya;

  • Laporan penelitian di bidang pendidikan (individu/kelompok); dan

  • Karya  teknologi  (teknologi  tepat  guna)  dan  karya  seni  (patung, kriya,  lukis,  sastra,  musik,  tari,  suara,  dan karya  seni  lainnya)  yang relevan dengan bidang tugasnya.


 
Bukti  fisik  karya  pengembangan  profesi  berupa sertifikat/piagam/surat  keterangan  dari  pejabat  yang  berwenang yang  disertai  dengan  bukti  fisik  yang  dapat  berupa  buku,  artikel, deskripsi  dan/atau  foto  hasil  karya,  laporan  penelitian,  dan  bukti  fisik lain yang relevan.

8. Keikutsertaan  dalam  forum  ilmiah 
adalah  partisipasi  guru  dalam forum ilmiah (seminar, semiloka, simposium, sarasehan, diskusi panel, dan  jenis  forum  ilmiah  lainnya)  pada  tingkat  kecamatan,  kabupaten/kota,  provinsi,  nasional  atau  internasional,  baik  sebagai nara  sumber/pemakalah  maupun  sebagai  peserta.  Komponen dibedakan  ke  dalam  kategori  relevan  (R)  dan  tidak  relevan  (TR). Relevan  apabila  tema/materi  forum  ilmiah  mendukung  kinerja profesional  guru;  contoh  guru  mengikuti  seminar  pengembangan profesionalitas  guru.  Tidak  relevan  apabila  tema/materi  forum  ilmiah tidak  mendukung  kinerja  profesional  guru;  contoh  guru  bidang studi Bahasa  Indonesia  mengikuti  seminar  ketahanan  pangan  di  Indonesia. Bukti  fisik  keikutsertaan  dalam  forum  ilmiah  berupa  makalah  dan sertifikat/piagam  bagi  nara  sumber/pemakalah,  dan  sertifikat/ piagam bagi peserta.

9. Pengalaman  organisasi  di  bidang  kependidikan  dan  sosial  adalah  keikutsertaan  guru  menjadi  pengurus  organisasi  kependidikan  atau organisasi  sosial  pada  tingkat  desa/kelurahan,  kecamatan,  kabupaten/  kota,  propinsi,  nasional,  atau  internasional,  dan/atau mendapat  tugas  tambahan.  Pengurus  organisasi  di  bidang  kependidikan  antara  lain:  pengurus  Forum  Komunikasi  Kepala Sekolah  (FKKS),  Forum  Kelompok  Kerja  Guru  (FKKG),  Musyawarah Guru  Mata  Pelajaran  (MGMP),  Ikatan  Sarjana  Pendidikan  Indonesia  (ISPI),  Himpunan  Evaluasi  Pendidikan  Indonesia  (HEPI),  Asosiasi  Bimbingan  dan  Konseling  Indonesia  (ABKIN),  Ikatan  Sarjana Manajemen  Pendidikan  Indonensia  (ISMaPI),  Asosiasi  Pendidikan Khusus  Indonesia  (APKHIN),  dan  Persatuan  Guru  Republik  Indonesia  (PGRI).  Pengurus  organisasi  sosial  antara  lain:  ketua  RT,  ketua  RW,  ketua  LMD/BPD,  dan  pembina  kegiatan  keagamaan  (takmir  masjid, pembina  gereja,  dll  yang  sejenis).  Mendapat  tugas  tambahan  antara lain:  kepala  sekolah,  wakil  kepala  sekolah,  kepala  urusan,  ketua jurusan,  ketua  program  keahlian,  kepala  laboratorium,  kepala bengkel,  kepala  studio,  kepala  klinik  rehabilitasi,  wali  kelas  (guru kelas  SD/TK),  dan  kegiatan  ekstra  kurikuler  (pramuka,  drumband, mading,  karya  ilmiah  remaja‐KIR,   dll),  tidak  termasuk  kepanitiaan.

Bukti  fisik  komponen  ini  adalah  foto  kopi  surat  keputusan  atau  surat keterangan.

10. Penghargaan  yang  relevan  dengan  bidang  pendidikan  adalah penghargaan  yang  diperoleh  guru  atas  dedikasinya  dalam pelaksanaan  tugas  sebagai  pendidik  dan/atau  bertugas  di  Daerah Khusus  dan  memenuhi  kriteria  kuantitatif  (lama  waktu,  hasil, lokasi/geografis),  dan  kualitatif (komitmen,  etos  kerja),  baik  pada tingkat  satuan  pendidikan,  desa  atau  kelurahan,  kecamatan, kabupaten/kota,  provinsi,  nasional,  maupun  internasional.
Contoh penghargaan  yang  dapat  dinilai  antara  lain  tingkat  nasional:
Satyalencana  Karya  Satya  10  Tahun,  20  Tahun,  dan  30  Tahun;  tingkat propinsi/kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan/satuan  pendidikan: penghargaan  guru  favorit/guru  inovatif,  dan  penghargaan  lain  sesuai dengan  kekhasan  daerah/penyelenggara.  Contoh  penghargaan  yang
tidak  dinilai  antara  lain  penghargaan  panitia  pemilu  (KPPS), penghargaan  dari  partai,  penghargaan  KB  lestari.

Bukti  fisik komponen  ini  berupa  sertifikat,  piagam,  atau  surat  keterangan  yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Buka juga Alur cara Sergur Portofolio


INFO LAINNYA... GTK,
kemdikbud,
portofolio,
Sertifikasi Guru



Sergur Pola Portofolio

Sergur Pola Portofolio


Seperti sudah disebutkan dalam artikel sertifikasi guru 2016, bahwa pelaksanaan sergur 2016 memakai 3 pola, yakni PPG, sergur pola PLPG dan sergur pola Portofolio. Selama beberapa tahun terakhir sertifikasi guru dalam lebih banyak memakai pola PLPG dan PPG. Mungkin bagi sebagian rekan guru pola portofolio masih terdengar asing, dimana pola ini dilaksanakan di awal awal pelaksanaan sergur dulu. Buka juga Alur cara Sergur Portofolio

Nah apa dan bagaimana sergur pola portofolio, mari kita simak sama-sama.

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.

sergur pola portofolio
Sergur Pola Portofolio

Dalam  konteks  sertifikasi  guru,  portofolio  adalah  bukti  fisik  (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama
menjalankan  tugas profesi  sebagai  guru  dalam  interval  waktu  tertentu.

Dokumen  ini  terkait  dengan  unsur  pengalaman,  karya,  dan  prestasi
selama  guru  yang  bersangkutan  menjalankan  peran  sebagai  agen
pembelajaran. Keefektifan  pelaksanaan peran sebagai agen pembelajaran
tergantung  pada  tingkat  kompetensi  guru  yang  bersangkutan,  yang
mencakup  kompetensi  kepribadian,  kompetensi  pedagogik,  kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.

Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi. Secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan; (3) dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan (4) dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.


Komponen Dokumen Portofolio Guru



Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu:
(1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan.

sergur pola portofolio berkas dokumen
komponen portofolio

Berkas apa saja yang ada dalam dokumen portofolio sergur?

Berkas atau salinan dokumen portofolio sertifikasi guru berupa
(1)  fotocopy Ijazah,
(2) fotocopy SK mengajar,
(3) fotocopy sertifikat dan piagam pendidikan dan pelatihan,
(4) fotocopy SK pengengkatan pertama, dan mutasi (Pengalaman mengajar),
(5) contoh SKH, dan format penilaian Pelaksanaan Pembelajaran,
(6) contoh format Penilaian Atasan dan Pengawas,
(7) contoh bukti Prestasi Akademik (Lomba dan Karya Akademik, Sertifikat Keahlian/ Keterampilan, Pembimbingan Teman Sejawat, Pembimbingan siswa),
(8) contoh bukti Karya Pengembangan Profesi (karya tulis, penelitian, Reviewer Buku dan/ atau Penulis Soal EBTANAS/UN, Media dan Alat Pembelajaran, Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya),
(9) fotocopy piagam Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah,
(10) fotocopy SK atau surat tugas untuk Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial, dan
(11) fotocopy piagam Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan.

Nah jadi jelas, sergur pola portofolio ini adalah pengumpulan dokumen guru yang terdiri dari 10 komponen. Simak penjelasannya dalam Komponen portofolio sergur 2016


INFO LAINNYA... 2016,
GTK,
kemdikbud,
NUPTK,
portofolio,
Sertifikasi Guru



Alur Sergur Pola Portofolio

Alur Sergur Pola Portofolio










Sebagaimana kita ketahui sebelumnya bagi guru yang mengajar sebelum 30 Desember 2005 yang berhak mengikutisergur 2016 akan memakai pola portofolio atau PLPG. Nah mari kita pahami alur sergur portofolio dan PLPG tersebut. Perhatikan gambar di bawah.
Alur Sergur Pola Portofolio dan PLPG

Mengenai sergur portofolio sudah dibahas dalam artikel sergur pola portofolio. Yakni penilaian sergur berdasarkan penilaian dokumen khusus yang dipersyaratkan. Sergur portofolio tidak memakan waktu cukup lama dalam artian tidak ada pelatihan-pelatihan seperti PLPG atau PPG. Dokumen portofolio yang sudah dikumpul tadi kemudian diverifikasi oleh panitia sergur (LPMP) kemudian diberikan penilaian, Jika memenuhi standar nilai passing grade, maka dinyatakan lulus, Jika tidak memenuhi diberikan waktu memenuhi persyaratan yang kurang. Jika masih tidak memenuhi juga. Mau gak mau diikutkan sergur pola PLPG.

Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.

  • Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada Rayon LPTK melalui LPMP untuk dinilai oleh asesor.

  • Jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru yang bersangkutan menjadi peserta pola PLPG setelah mengikuti UKG Tahun 2015.

  • Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara kamiistrasi masih ada kekurangan, maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi kamiistrasi atau MA) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.

  • Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi portofolio tidak mencapai passing grade, guru menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.


















INFO LAINNYA... PLPG,
portofolio,
Sertifikasi Guru